kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

DKI sempurnakan sistem pajak online


Rabu, 24 Juli 2013 / 09:30 WIB
DKI sempurnakan sistem pajak online
ILUSTRASI. TOLAK PERATURAN JAMINAN HARI TUA. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Fahriyadi | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menyempurnakan sistem pajak online. Pasalnya, sistem berlaku saat ini memungkinkan oknum untuk mengotak-atiknya. Walhasil, hingga Juli 2013 pajak online baru menjangkau 1.780 wajib pajak, padahal ada 10.900 wajib pajak dari sektor perparkiran, hotel, restoran, dan hiburan yang seharusnya bisa terjaring.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama menyatakan, eselon IV di Dinas Pelayanan Pajak DKI dan pengusaha masih dengan gampang mempermainkan sistem pajak online. Banyak pengusaha mengganti sistem pajak di kantornya yang sudah online menjadi offline. "Untuk para pegawai eselon sudah kami peringatkan kalau masih bermain-main, akan kami copot atau dipindahtugaskan," kata Basuki, Selasa (23/7).

Kepala Dinas Pelayanan Pajak Pemprov DKI Jakarta Iwan Setiawandi menambahkan, saat ini, masih ada sekitar 60% dari total perusahaan yang beroperasi di DKI Jakarta masih menggunakan cash management offline dan belum terkomputerisasi. Ini menghambat penerapan pajak online. "Perusahaan enggan mengubah sistem keuangan mereka ke online karena bisa dilacak rekam jejak pajak perusahaan selama lima tahun terakhir," ujar Iwan.

Untuk mengatasi masalah ini, Pemprov DKI tetap akan melakukan pemeriksaan rekam jejak wajib pajak. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan tegas kepada pengusaha yang mengajukan izin baru di empat sektor agar mau menerapkan sistem pajak online. Bila tidak, siap-siap saja izinnya kandas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×