Reporter: Fahriyadi | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menyempurnakan sistem pajak online. Pasalnya, sistem berlaku saat ini memungkinkan oknum untuk mengotak-atiknya. Walhasil, hingga Juli 2013 pajak online baru menjangkau 1.780 wajib pajak, padahal ada 10.900 wajib pajak dari sektor perparkiran, hotel, restoran, dan hiburan yang seharusnya bisa terjaring.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama menyatakan, eselon IV di Dinas Pelayanan Pajak DKI dan pengusaha masih dengan gampang mempermainkan sistem pajak online. Banyak pengusaha mengganti sistem pajak di kantornya yang sudah online menjadi offline. "Untuk para pegawai eselon sudah kami peringatkan kalau masih bermain-main, akan kami copot atau dipindahtugaskan," kata Basuki, Selasa (23/7).
Kepala Dinas Pelayanan Pajak Pemprov DKI Jakarta Iwan Setiawandi menambahkan, saat ini, masih ada sekitar 60% dari total perusahaan yang beroperasi di DKI Jakarta masih menggunakan cash management offline dan belum terkomputerisasi. Ini menghambat penerapan pajak online. "Perusahaan enggan mengubah sistem keuangan mereka ke online karena bisa dilacak rekam jejak pajak perusahaan selama lima tahun terakhir," ujar Iwan.
Untuk mengatasi masalah ini, Pemprov DKI tetap akan melakukan pemeriksaan rekam jejak wajib pajak. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan tegas kepada pengusaha yang mengajukan izin baru di empat sektor agar mau menerapkan sistem pajak online. Bila tidak, siap-siap saja izinnya kandas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News