Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mempertimbangkan kondisi penerimaan negara dalam menentukan pencairan restitusi pajak hingga akhir 2026.
Pasalnya, pemerintah masih harus mengejar penerimaan pajak sekitar Rp 750,1 triliun dalam tiga bulan terakhir tahun ini untuk memenuhi target APBN 2026.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto mengatakan, proyeksi penerimaan pajak dan pencairan restitusi hingga akhir tahun masih dinamis. Karena itu, Ditjen Pajak belum dapat memastikan realisasi restitusi hingga Desember 2026.
Baca Juga: Dirjen Pajak Sebut Skema Pembebasan Pajak untuk Aksi Korporasi BUMN Tunggu Aturan
"Yang jelas, kalau misalnya kami targetkan penerimaan pajak sekitar Rp 2.300 triliun, saya akan melihat sesuai dengan arahan dari Bapak Menteri," ujar Bimo, Kamis (15/10/2026).
Berdasarkan data Ditjen Pajak, realisasi penerimaan pajak hingga akhir September 2026 mencapai Rp 1.607,6 triliun atau 68,2% dari target APBN 2026 sebesar Rp 2.357,7 triliun.
Dengan demikian, pemerintah masih perlu mengumpulkan sekitar Rp 750,1 triliun pada Oktober-Desember 2026, atau rata-rata Rp 250 triliun per bulan, untuk mencapai target tersebut.
Di tengah upaya mengejar penerimaan negara, Bimo menegaskan, Ditjen Pajak tetap menjalankan kebijakan perpajakan sesuai ketentuan hukum dan standar operasional prosedur (SOP), termasuk memenuhi hak wajib pajak atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Di sisi lain, otoritas pajak juga berupaya menjaga penerimaan negara agar dapat mendukung belanja pemerintah dan mempertahankan keseimbangan APBN.
Baca Juga: Pemerintah Lakukan Pertukaran Informasi Pajak Kripto Lintas Negara Mulai 2027
Kebijakan perpajakan turut diarahkan untuk mendukung sektor-sektor prioritas, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), industri padat karya, serta sektor berorientasi ekspor.
"Prioritasnya UMKM, prioritasnya yang padat karya, labor intensive, dan berikutnya yang mendorong ekspor," kata Bimo.
Adapun pencairan restitusi pajak hingga September 2026 tercatat sebesar Rp 198,71 triliun. Nilai tersebut turun 38,7% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Sikap Bimo ini muncul di tengah arahan Menteri Keuangan Suahasil Nazara yang sebelumnya meminta Ditjen Pajak melonggarkan pencairan restitusi bagi dunia usaha.
Suahasil menilai, restitusi merupakan hak wajib pajak yang perlu dipenuhi secepat mungkin, terutama bagi UMKM dan industri padat karya.
Baca Juga: Dirjen Pajak Berharap Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Naik 50% Hingga Rp 16 Triliun
Ia juga memastikan pelonggaran proses restitusi telah mulai dijalankan oleh otoritas pajak.
"Kami memahami bahwa manajemen restitusi akan segera kami longgarkan dan teman-teman di Ditjen Pajak telah mulai melakukan pelonggaran ini," ujar Suahasil pekan lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














