Reporter: Bidara Pink | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah mengerek tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% pada April 2022. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan optimistis, peningkatan tarif ini akan memberi sumbangan pada peningkatan penerimaan pajak Indonesia.
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak DJP Yon Arsal menghitung, potensi tambahan penerimaan pajak dari peningkatan tarif PPN ini sekitar Rp 45 triliun hingga Rp 50 triliun.
“Jadi, secara agregat kurang lebih baseline rata-rata penerimaan PPN sekitar Rp 500 triliun hingga Rp 600 triliun. Kalau baseline tidak berubah, maka ada tambahan sekitar 10% dan dikalikan dengan 9 bulan implementasi di tahun ini. Jadi sekitar Rp 45 triliun hingga Rp 50 triliun,” tutur Yon, Jumat (27/5) di Jakarta.
Baca Juga: PPh dari Tax Amnesty Jilid II Terkumpul Rp 10,38 Triliun per 27 Mei 2022
Di waktu yang sama, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP Ihsan Priyawibawa menyebut, meski berpotensi menyundut penerimaan, tetapi tambahan penerimaan dari peningkatan PPN hingga kini masih belum terlihat.
Ihsan menyebut, tambahan pendapatan dari peningkatan tarif PPN baru akan terlihat pada bulan Mei 2022, meski implementasi adalah bulan April 2022. Ini karena banyak wajib pajak yang cenderung menyetorkan PPN pada akhir bulan.
“Jadi biasanya mereka setor di akhir bulan. Sehingga, April 2022 belum kelihatan. Setoran baru di Mei . Nanti akhir Mei 2022 baru akan kelihatan cerminan peningkatan tarif PPN ini ke pendapatan pajak,” tandas Ihsan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News