Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah mengatur beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk pemberian informasi yang diminta oleh otoritas negara lain dalam rangka Automatic Exchange of Information (AEoI).
Dalam Peraturan Menkeu (PMK) Nomor 39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional yang diteken pada 3 Maret 2017 disebutkan, pertukaran informasi selama ini bisa dilakukan melalui tiga cara.
Ketiga cara itu di antaranya dilakukan berdasarkan permintaan, secara spontan, dan secara otomatis.
Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, selama ini memang DJP sudah menjalani pertukaran data dengan negara-negara mitra. Menurut dia, implementasi dari ketiga cara itu telah dirasakan dengan baik. Misalnya, untuk cara spontan di mana DJP akhir-akhir ini mendapat banyak laporan dari negara mitra.
“Untuk spontanious ini, kami sudah mendapatkan banyak sekali yang lalu kami salurkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk gali potensinya,” ucapnya saat ditemui di Gedung Mar’ie Muhammad DJP Pusat, Jakarta, Kamis (16/3).
Hestu mengaku, dirinya juga terkejut melihat besarnya jumlah potensi yang ada data Wajib Pajak (WP) Indonesia dari negara mitra tersebut.
“Jumlahnya kami kaget juga. Banyak kami dapat akhir-akhir ini, tetapi informasinya confidential, jumlah dan negaranya, kami tidak boleh kita kasih tahu,” kata Hestu.
Nah, oleh karena itu dirinya optimistis bahwa masih ada WP domestik yang masih menaruh uangnya di luar. Ia memperkirakan, jumlahnya sekitar Rp 2 ribu triliun uang yang masih parkir di luar dan saat ini belum kembali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News