Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan pemerintah berusaha semaksimal mungkin mengumpulkan penerimaan dari semua subjek pajak sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
“Hal ini untuk merespon adanya pertanyaan dari masyarakat terkait bagaimana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggali potensi penerimaan pajak,” ujar Neilmaldrin dalam keterangan resmi, Jumat (22/7).
Neilmaldrin mengatakan, melalui perjalanan reformasi perpajakan yang telah berlangsung lama, jumlah Wajib Pajak telah meningkat signifikan. Dari hanya 2,59 juta Wajib Pajak di tahun 2002, saat ini sudah mencapai 45 juta lebih Wajib Pajak yang terdaftar.
Baca Juga: NPWP dan NIK Sudah Terintegrasi, Nikmati Kemudahan Dalam Mengurus Pajak
Selain itu, rasio kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib pajak terdaftar juga terus meningkat. Tercatat pada tahun 2010, rasionya masih berada pada kisaran 45%, namun pada tahun 2021 rasio kepatuhan penyampaian SPT sudah melebihi 80%. Tidak hanya itu, Wajib Pajak yang menyampaikan SPT secara elektronik juga terus meningkat mencapai 96% untuk SPT Tahun 2021 lalu.
Lebih lanjut Neil menyampaikan, dalam melakukan penggalian potensi pajak, DJP menerapkan cara yang terstruktur, metodis, dan objektif dengan menggunakan Compliance Risk Management (CRM) untuk memetakan profil Wajib Pajak berbasis risiko kepatuhan. CRM adalah mesin resiko yang memetakan risiko kepatuhan Wajib Pajak berdasarkan data SPT yang disandingkan dengan data yang diterima dari pihak ketiga.
Hal inilah yang menjadi dasar penerbitan surat imbauan/permintaan penjelasan. Total imbauan/permintaan penjelasan yang sudah diterbitkan DJP dalam kurun waktu tahun 2019 hingga 2021 adalah sebanyak 9,5 juta surat yang ditujukan kepada 3,9 juta Wajib Pajak.
Baca Juga: Ini Format Baru Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Neil juga menegaskan bahwa DJP terbuka terhadap informasi terkait kegiatan usaha atau potensi pajak dari masyarakat.
“Setiap informasi yang masuk, kami tindaklanjuti secara sistematis. Kami punya prosedur bernama pemeriksaan atas Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan (IDLP),” tegasnya.
Sementara itu, atas Wajib Pajak yang selama ini belum seluruhnya melaporkan harta dalam SPT Tahunan tahun 2020, DJP belum lama ini memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan hartanya secara sukarela melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Kesempatan ini diberikan secara terbuka, transparan dan adil kepada semua Wajib Pajak sebelum DJP menjalankan Undang-Undang pajak secara konsisten, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk gotong royong membangun Indonesia.
Selain imbauan secara terbuka, DJP juga mengirimkan imbauan mengikuti PPS kepada Wajib Pajak yang didasarkan hasil analisis yang menyatakan adanya ketidaksesuaian antara data yang dilaporkan dalam SPT dengan data yang diterima DJP dari pihak ketiga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News