Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mendorong agar para debitur memanfaatkan program keringanan utang melalui program crash program.
Program Keringanan Utang tahun 2023 dimulai sejak diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan nomor 13/PMK.06/2023 tanggal 1 Maret 2023, dengan tujuan mendukung pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.
Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Encep Sudarwan mengatakan, berbeda dengan tahun sebelumnya, program keringanan utang di tahun 2023, tidak hanya ditujukan kepada piutang pemerintah pusat melainkan juga kepada piutang pemerintah daerah.
“Perluasan debitur yang mendapat keringanan utang tersebut untuk memenuhi rasa keadilan sekaligus amanat dari UU APBN Tahun 2023,” tutur Encep dalam media briefing, Selasa (20/6).
Baca Juga: Ditjen Kekayaan Negara Catat Nilai Transaksi Lelang Rp 12,27 Triliun Hingga Mei 2023
Sejak program keringanan utang pertama diluncurkan tahun 2021, jumlah berkas kasus piutang negara (BKPN) pemerintah pusat yang telah lunas sebanyak 3.819 berkas, dengan rincian 1.491 berkas di tahun 2021 dan 2.328 berkas di tahun 2022.
Adapun BKPN Pengkhususan di tahun 2022 yakni piutang SPP mahasiswa, piutang pasien rumah sakit, dan piutang di bawah Rp 8 juta, telah selesai dilunasi sebanyak 1.976 berkas. Pemerintah berharap, keringanan utang yang telah diberikan kepada debitur kecil dapat mendorong perekonomian masyarakat.
Encep mengatakan, program ini bisa menjadi momentum yang baik untuk menyelesaikan piutang negara. Sehingga bagi siapapun yang belum menyelesaikan piutangnya tahun lalu, bisa ikut pada tahun ini.
Untuk tahun 2023, debitur yang masuk kategori program keringanan utang adalah piutang instansi pemerintah pusat/daerah dengan kriteria penanggung utang perorangan atau badan hukum/badan usaha dengan sisa kewajiban sampai dengan sebesar Rp 2 miliar.
Adapun debitur dengan kriteria dimaksud dapat mengajukan keringanan utang apabila kepengurusan piutangnya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2022.
Debitur dengan kriteria di atas dapat mengajukan permohonan keringanan utang secara tertulis kepada DJKN melalui Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terdekat, dengan melampirkan kartu identitas pemohon dan dokumen pendukung berupa surat keterangan tidak mampu dari aparat atau dinas terkait.
Pengajuan permohonan keringanan utang ini dapat diterima oleh KPKNL paling lambat tanggal 15 Desember 2023. Selain penanggung utang, pengajuan keringanan utang juga dapat dilakukan oleh penjamin utang, ahli waris, atau pihak ketiga.
Sama dengan tahun sebelumnya, seluruh debitur di atas akan mendapat keringanan seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya. Terhadap utang pokok, keringanan utang yang didapat oleh para debitur beragam sesuai dengan dukungan barang jaminan dan waktu pelunasan.
Debitur yang memiliki barang jaminan berupa tanah/bangunan mendapatkan keringanan sebesar 35% dari sisa utang pokok, sedangkan debitur yang tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan mendapatkan keringanan utang sebesar 60%.
Selain keringanan utang di atas, debitur juga akan mendapat tambahan keringanan utang sebesar 40% dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan, apabila melakukan pelunasan sampai dengan bulan Juni 2023, sebesar 30% apabila melakukan pelunasan pada bulan Juli – September 2023, atau sebesar 20% apabila melakukan pelunasan pada bulan Oktober – 20 Desember 2023.
Khusus piutang rumah sakit, SPP mahasiswa universitas, dan piutang hingga Rp 8 juta, yang tidak didukung dengan barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan, akan diberikan keringanan utang sebesar 80% dari sisa kewajiban.
Baca Juga: Tak Kunjung Laku, Aset Tommy Soeharto yang Disita Satgas BLBI Bakal Diobral
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News