Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis baterai (Battery Electric Vegicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Encep Sudarwan mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan terkait jumlah maupun anggaran yang akan dikeluarkan untuk pengadaan mobil dinas yang akan digunakan pejabat negara tersebut.
“Mengenai berapa jumlah mobil dinas. Kami juga ikut rapat di tim. Kita ingin maju selangkah kalau bisa diganti EV (electric vehicle). Mudah-mudahan kita masih pembahasan yhang mau dijadikan standar,” tutur Encep dalam agenda Bincang Bareng DJKN, Jumat (16/9).
Baca Juga: Jokowi Instruksi Penggunaan Kendaraan Listrik, Ini Harga Mobil & Motor Listrik 2022
Menurutnya, rumusan yang akan dicantumkan dalam Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) harus ditentukan secara end to end. Misalnya saja dari kriteria dan ukuran mobil listrik yang akan digunakan nantinya.
“Contohnya, sekarang pejabat tertentu mobilnya 3000 cc atau 2500 cc. EV ukurannya kan bukan cc, lalu apa? Ini menarik. Contoh standar menteri 3000 cc, semakin cc-nya makin besar, makin mewah, makin mahal,” jelasnya.
Dengan begitu, pihaknya harus membuat standar kendaraan yang akan dibutuhkan oleh pejabat nantinya. Sehingga kebijakan tersebut masih dalam tahap perumusan.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban menjelaskan terkait nasib kendaraan dinas yang ada saat ini. Menurutnya, pergantian kendaraan dinas yang ada saat ini ke kendaraan listrik akan dilakukan secara bertahap.
“Semua akan dilakukan bertahap tergantung usia kendaraan. Tentu kita akan perhatikan, dan kita perhatikan SBSK standar barang sesuai kebutuhan,” tutur Rio.
Artinya, pergantian kendaraan ke mobil listrik akan mendahulukan kondisi kendaraan yang usianya sudah lama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News