kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.060   76,14   1,09%
  • KOMPAS100 1.056   15,95   1,53%
  • LQ45 830   13,44   1,65%
  • ISSI 214   1,34   0,63%
  • IDX30 424   7,62   1,83%
  • IDXHIDIV20 510   8,45   1,68%
  • IDX80 120   1,83   1,54%
  • IDXV30 125   0,72   0,58%
  • IDXQ30 141   2,32   1,67%

DJBC: Pembebasan barang kena cukai untuk FTZ tidak tepat


Kamis, 16 Mei 2019 / 21:00 WIB
DJBC: Pembebasan barang kena cukai untuk FTZ tidak tepat


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk mengenakan lagi cukai di Free Trade Zone (FTZ) atau Zona Perdagangan Bebas. Di Indonesia ada 4 zona yaitu Batam, Bintan, Sabang dan Karimun.

"Kami menyimpulkan pembebasan barang kena cukai untuk FTZ tidak tepat," jelas Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Heru Pambudi di Kantor Kemkeu, Kamis (16/5).

Heru menjelaskan peraturan itu mulai berlaku besok (17/5). Artinya barang kena cukai seperti rokok, minuman beralkohol dan etil beralkohol di FTZ akan dikenai cukai. Aturan ini berlaku atas rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kajian pemerintah bahwa pada dasarnya cukai dikenakan untuk pengendalian konsumsi.

Sesuai hasil penelitian KPK pada November hingga April 2019 peredaran rokok di Batam sebanyak 2,5 miliar batang. Jumlah ini jauh di luar kebutuhan masyarakat yang mengindikasikan terjadinya penyelundupan rokok ke daerah lain. Sementara itu kuota rokok untuk 2018 berada di angka 1,6 miliar batang.

"informasi dari KPK bahwa kuota yang dikeluarkan terlalu banyak atau over kuota, dampaknya mengalir barang itu keluar FTZ terutama dari Batam ke pesisir timur Sumatra," jelas Heru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×