kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Djakarta Lloyd Siap Ajukan Perdamaian


Kamis, 25 Juli 2013 / 06:34 WIB
ILUSTRASI. Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Presiden Jokowi akan mewajibkan belanja barang dan jasa pemerintah di kementerian/lembaga lewat e-katalog.


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. PT Djakarta Lloyd (Persero) menegaskan siap untuk segera menyodorkan proposal perdamaian dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Nantinya, proposal ini menegaskan kesediaan BUMN perkapalan ini untuk melunasi seluruh kewajiban utang kepada Julia Tjandra dan kreditur lainnya.
Andre Sitanggang, kuasa hukum Djakarta Lloyd menuturkan, kliennya akan memanfaatkan proses PKPU ini. "Semangat kami menyukseskan PKPU. Kami berharap perdamaian  terbaik bagi semua pihak," ujarnya, Selasa (24/7).
Dalam proses PKPU ini, pengurus telah meminta kreditur segera mendaftarkan tagihannya paling lambat 14 Agustus mendatang. Nantinya tagihan ini sebagai bahan pertimbangan pengurus untuk menentukan daftar kreditur berikut dengan tagihannya.
Jamaslin Purba, salah satu pengurus menjelaskan pihaknya sudah melayangkan pengumuman disejumlah media massa perihal ini. Sejauh ini baru dua kreditur yang telah mendaftarkan tagihan. "Kami meminta supaya kreditur–kreditur lainnya segera mengajukan tagihan," jelasnya.
Jika semua berjalan sesuai jadwal, pada tanggal 14 Agustus 2013 akan dilakukan rapat kreditur dengan agenda pencocokan utang. Selanjutnya 21 Agustus pengurus meminta Djakarta Lloyd menyerahkan proposal perdamaian. Sedangkan, rapat permusyawaratan majelis hakim untuk menentukan nasib PKPU akan dilakukan pada 22 Agustus 2013.
Sebelumnya, Pengadilan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh Julia Tjandra kepada Djakarta Lloyd. Pertimbangan hakim, meski Djakarta Lloyd merupakan BUMN tetapi perusahaan ini berorientasi pada keuntungan. Dengan kata lain Djakarta Lloyd harus tunduk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Julia memohonkan PKPU Djakarta Lloyd karena memiliki tagihan atas empat lembar surat utang jangka menengah atau Medium Term Note (MTN) senilai ¥400 juta. Surat dengan nomor PO 01632, PO 01633, PO 01634, dan PO 01635 tertanggal 25 Maret 1997 dan  jatuh tempo sejak 26 Maret 1998 silam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×