kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Djakarta Lloyd Hanya Mampu Bayar 20% Utangnya


Selasa, 22 Oktober 2013 / 09:03 WIB
ILUSTRASI. Bedanya Psikolog dan Psikiater. Tribunnews/HO


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kreditur PT Djakarta Lloyd sepertinya harus lebih banyak bersabar. Perusahaan perkapalan ini hanya mampu membayar utang sebesar 20% dari jumlah tagihan dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"Pada prinsipnya kami bekerja atas perintah pemegang saham. Kemampuan bayar juga ditentukan dari grace period yang diminta," ujar direktur Keuangan dan Pemasaran Djakarta Lloyd, Arham S. Toriq di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (19/10).

Dalam proposal perdamaian, Djakarta Lloyd menawarkan skema pembayaran dengan dua grace period. Pertama, Djakarta lloyd akan membayar utang mulai tahun keempat dengan mencicil selama 10 tahun. Namun, pihaknya meminta pemotongan utang 80%.

Kedua, Djakarta Lloyd sanggup membayar utang mulai tahun kelima dengan mencicil selama 10 tahun dengan pemotongan utang sebesar 70%.

"Itu kemampuan kami. Kalau kreditur meminta pembayaran penuh atau pemotongan yang lebih kecil, grace period menjadi lebih lama," lanjut Arham.

Atas proposal perdamaian ini para kreditur meminta waktu untuk memikirkannya. Untuk itu baik kreditur, debitur, maupun pengurus sepakat untuk mengajukan perpanjangan PKPU selama 30-60 hari ke depan.

Salah satu pengurus, Jamaslin Purba mengakui aset Djakarta Lloyd tak sebanding dengan jumlah utangnya.

Dari hasil verifikasi tagihan utang Djakarta Lloyd mencapai Rp 1,3 triliun. Tagihan ini berasal dari sekitar 100 kreditur. Sementara dari laporan direksi, aset Djakarta Lloyd tidak sampai Rp 20 miliar.

"Gedung mereka sudah dilelang. Hanya tinggal kapal yang sudah tidak terpakai dan kabel-kabel," ujar Jamaslin.

Djakarta Lloyd dalam status PKPU atas permohonan dari Julia Tjandra. PKPU diajukan lantaran Julian mempunyai tagihan empat lembar Surat Sanggup Jangka Menengah atau Medium Term Note (MTN) senilai ¥400 juta. Surat tersebut diterbitkan PT Djakarta Lloyd dengan nomor PO 01632, PO 01633, PO 01634, dan PO 01635 tertanggal 25 Maret 1997 dan telah jatuh tempo sejak 26 Maret 1998. Jika dihitung dengan bunga, total utang menjadi ¥760 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×