kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.098.000   -17.000   -0,80%
  • USD/IDR 16.520   96,00   0,58%
  • IDX 8.040   14,64   0,18%
  • KOMPAS100 1.122   -1,61   -0,14%
  • LQ45 812   -3,07   -0,38%
  • ISSI 277   1,37   0,50%
  • IDX30 422   -1,51   -0,36%
  • IDXHIDIV20 485   -4,96   -1,01%
  • IDX80 123   -0,20   -0,16%
  • IDXV30 132   -1,09   -0,82%
  • IDXQ30 135   -1,46   -1,07%

Diubah lagi, ini aturan perjalanan baru di bandara, darat, laut mulai 22 April 2021


Kamis, 22 April 2021 / 16:08 WIB
Diubah lagi, ini aturan perjalanan baru di bandara, darat, laut mulai 22 April 2021
ILUSTRASI. Diubah lagi, ini aturan perjalanan di bandara, darat, laut mulai 22 April 2021


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

3. Aturan perjalanan dengan kereta api

  • Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

4. Aturan perjalanan darat

  • Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Daerah;
  • Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Daerah;
  • Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia;

5. Aturan perjalanan lain-lain

  • Anak-anak di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan;
  • Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan; dan
  • Kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Adendum SE ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Adendum SE ini dan peraturan perundang-undangan.

Itulah aturan perjalanan jarak jauh terbaru yang berlaku mulai 22 April 2021 ini. Ingat, pandemi Covid-19 masih berlangsung, tetap patuhi protokol kesehatan jika melakukan perjalanan jarak jauh.

Selanjutnya: Dilarang mudik Lebaran ke Solo mulai 1 Mei 2021, ini hukuman yang nekat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×