CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.886   12,00   0,08%
  • IDX 7.159   -55,52   -0,77%
  • KOMPAS100 1.094   -8,85   -0,80%
  • LQ45 872   -3,29   -0,38%
  • ISSI 216   -2,49   -1,14%
  • IDX30 447   -0,91   -0,20%
  • IDXHIDIV20 540   0,71   0,13%
  • IDX80 125   -0,91   -0,72%
  • IDXV30 135   -0,09   -0,06%
  • IDXQ30 149   -0,09   -0,06%

Ditjen Pajak Tegaskan Umrah dan Perjalanan Keagamaan Lain Tidak Kena PPN


Selasa, 12 April 2022 / 11:15 WIB
Ditjen Pajak Tegaskan Umrah dan Perjalanan Keagamaan Lain Tidak Kena PPN
ILUSTRASI. Ditjen Pajak


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menegaskan, ibadah Umrah maupun ibadah keagamaan lainnya tidak dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menegaskan, yang dikenakan PPN adalah jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan tersebut.

“Karena dalam praktiknya, penyelenggara jasa perjalanan ibadah keagamaan juga memberikan jasa layanan wisata atau tur ke berbagai negara sehingga jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah inilah yang dikenai PPN,” tulis Neilmaldrin dalam keterangan yang diterima Kontan.co.id, Selasa (12/4).

Adapun, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 tahun 2022 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, ditegaskan beberapa poin terkait hal ini.

Baca Juga: Ekonom: Peningkatan Tarif PPN 11% Tak Halangi Kinerja Penjualan Eceran ke Depan

Pertama, jasa keagamaan meliputi jasa pelayanan rumah ibadah, pemberian khotbah, penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan jasa lainnya di bidang keagamaan merupakan jasa yang tidak dikenakan pajak atau non Jasa Kena Pajak (non JKP).

Pun dengan jasa perjalanan ibadah umroh dan ibadah lainnya masuk dalam kategori non JKP.

Kedua, jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan, dengan tagihan yang dirinci antara perjalanan ibadah dan perjalanan ke tempat lain dibanderol PPN besaran tertentu tarif 1,1% dari harga jual paket penyelenggaraan perjalanan.

Ketiga, jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan, dengan tagihan yang tidak dirinci antara perjalanan ibadah dan perjalanan ke tempat lain akan dikenai PPN besaran tertentu tarif 0,55% dari keseluruhan tagihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×