kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   -20.000   -0,77%
  • USD/IDR 17.909   -32,00   -0,18%
  • IDX 5.926   -10,17   -0,17%
  • KOMPAS100 765   -0,18   -0,02%
  • LQ45 589   -1,71   -0,29%
  • ISSI 206   -0,73   -0,35%
  • IDX30 328   -1,45   -0,44%
  • IDXHIDIV20 422   -0,98   -0,23%
  • IDX80 87   -0,08   -0,10%
  • IDXV30 116   -0,04   -0,04%
  • IDXQ30 108   -0,46   -0,42%

Mirip Sunset Policy, DJP Beri Penghapusan Sanksi Administratif Pajak hingga 100%


Selasa, 13 Oktober 2026 / 16:36 WIB
Mirip Sunset Policy, DJP Beri Penghapusan Sanksi Administratif Pajak hingga 100%
ILUSTRASI. ilustrasi pajak (NULL/NULL)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak hingga 100% melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026. 

Kebijakan ini memiliki kemiripan dengan sunset policy karena memberikan keringanan sanksi untuk mendorong kepatuhan wajib pajak.

Dalam aturan tersebut, program pengurangan sanksi pajak tersebut  berlaku mulai 8 Oktober 2026 dengan sejumlah skema insentif yang memiliki batas waktu berbeda, yakni hingga 30 Juni 2027 dan 31 Desember 2027.

Pengurangan sanksi diberikan berdasarkan jenis sanksi, kondisi wajib pajak, serta periode pelaporan SPT atau pelunasan pajak. 

Baca Juga: DJP Mengaku Tak Sembarangan Gunakan AI, Kerahasiaan Data Wajib Pajak Jadi Prioritas

Dalam sejumlah skema, wajib pajak dapat memperoleh pengurangan sanksi sebesar 100%, sedangkan pada periode berikutnya besaran pengurangan dapat turun menjadi 50% atau 25%.

Kebijakan ini mencakup berbagai sanksi administratif, antara lain denda keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), bunga atas keterlambatan pembayaran pajak, bunga akibat pembetulan SPT, serta sanksi tertentu yang timbul dari hasil pemeriksaan dan penagihan pajak.

DJP juga mengatur keringanan bagi wajib pajak yang secara sukarela menyampaikan atau membetulkan SPT. 

Untuk skema tertentu, pengurangan sanksi sebesar 100% berlaku apabila pelaporan atau pembetulan SPT serta pembayaran pajak dilakukan pada periode 8 Oktober hingga 31 Desember 2026. 

Jika dilakukan pada 1 Januari hingga 31 Maret 2027, pengurangan sanksi menjadi 50%. Adapun pada 1 April hingga 30 Juni 2027, pengurangan yang diberikan sebesar 25%.

Tidak Hapus Seluruh Kewajiban

Meski memiliki kemiripan dengan sunset policy, kebijakan ini tidak serta-merta menghapus seluruh kewajiban pajak wajib pajak. 

Dalam aturan tersebut, pengurangan sanksi pada sejumlah skema mensyaratkan pelunasan pokok pajak terutang. Dengan demikian, insentif tersebut berfokus pada sanksi administratif, bukan penghapusan pokok utang pajak.

Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto mengatakan, kebijakan tersebut memiliki semangat yang serupa dengan sunset policy, tetapi dengan cakupan yang lebih terbatas.

"Kebijakan ini semangatnya mirip sunset policy karena sama-sama memberikan insentif kepada wajib pajak untuk memperbaiki kepatuhan secara sukarela melalui pengurangan atau penghapusan sanksi. Namun, cakupannya lebih terbatas," kata Wahyu kepada Kontan.co.id, Selasa (13/10/2026).

Baca Juga: Wamenkeu Ungkap Cara DJP Lacak Potensi Pajak Sektor Sawit

Menurut Wahyu, kebijakan ini dapat menjadi langkah awal untuk membangun cooperative compliance atau kepatuhan kooperatif. Konsep tersebut mendorong wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya secara sukarela tanpa harus menunggu proses penyelesaian sengketa.

Meski demikian, Wahyu menilai kebijakan KEP-239/PJ/2026 belum sepenuhnya masuk dalam ranah cooperative compliance.

Dia menjelaskan, sunset policy berfungsi sebagai instrumen perluasan basis pajak sekaligus memberikan pengampunan sanksi atas pembetulan SPT masa lalu. 

Sementara itu, KEP-239/PJ/2026 lebih berfokus pada relaksasi sanksi administratif untuk mendorong penyelesaian kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi.

Wahyu menyebut, kebijakan tersebut memiliki sejumlah manfaat bagi penerimaan negara maupun wajib pajak. 

Pertama, penghapusan sanksi administratif berpotensi mendorong wajib pajak segera melunasi tunggakan pajaknya. 

Dengan adanya keringanan, wajib pajak dapat berfokus pada pembayaran pokok pajak sesuai persyaratan yang berlaku tanpa harus menanggung seluruh sanksi administratif yang memenuhi kriteria penghapusan.

Kedua, kebijakan ini dapat membantu perusahaan memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa terlalu membebani arus kas atau cash flow. 

Pasalnya, dana yang perlu disiapkan wajib pajak menjadi lebih rendah dibandingkan apabila pokok pajak harus dibayar bersamaan dengan seluruh sanksi administratif.

Ketiga, fasilitas tersebut dapat membuka jalan bagi wajib pajak dan DJP untuk menyelesaikan persoalan perpajakan tanpa melanjutkan sengketa melalui upaya hukum. 

Wahyu menjelaskan, salah satu persyaratan fasilitas ini adalah wajib pajak tidak sedang mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya. Apabila upaya hukum telah diajukan, wajib pajak harus mencabutnya terlebih dahulu sesuai ketentuan yang berlaku.

"Dengan demikian, biaya kepatuhan akan ditekan lebih rendah," katanya.

Risiko

Meski demikian, Wahyu mengingatkan bahwa penghapusan sanksi administratif juga memiliki risiko, terutama terhadap kepercayaan wajib pajak yang selama ini telah patuh memenuhi kewajibannya.

Menurut dia, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan apabila wajib pajak yang sebelumnya tidak patuh memperoleh keringanan, sementara wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban tepat waktu tidak mendapatkan manfaat serupa.

Namun, dia menambahkan, fasilitas tersebut memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. 

Baca Juga: Ditjen Pajak Kembangkan AI untuk Pantau Kekayaan Kelompok Crazy Rich

Selain ketentuan mengenai gugatan dan upaya hukum, wajib pajak juga harus memastikan sanksi administratif yang dimohonkan pengurangannya memenuhi kriteria yang ditetapkan, termasuk ketentuan mengenai kekhilafan atau sanksi yang timbul bukan karena kesalahan wajib pajak.

Oleh karena itu, Wahyu menilai kebijakan penghapusan sanksi administratif tidak semestinya dijadikan instrumen yang diterapkan secara rutin.

"Jika dilakukan dalam beberapa kali justru akan berpotensi menekan kepercayaan publik terutama dari wajib pajak yang telah patuh," kata Wahyu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU
KONTAN10.10
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×