Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan PT Pupuk Indonesia (Persero) beserta lima anak perusahaan menandatangani Nota Kesepahaman tentang integrasi data perpajakan hari ini.
Kelima anak perusahaan tersebut yakni PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Iskandar Muda, dan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang.
“Penandatanganan ini sebagai bentuk sinergi antara DJP dan BUMN serta langkah menyukseskan program integrasi data perpajakan,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo, saat acara penandatanganan MoU DJP-PT Pupuk, Kamis (17/12).
Suryo menyampaikan integrasi data merupakan bagian dari strategi kepatuhan berbasis kerja sama atau cooperative compliance yang menekankan sinergi antara otoritas dan wajib pajak untuk memberikan manfaat yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Lanjut Suryo bilang bagi wajib pajak, langkah ini akan mengurangi beban kepatuhan yakni beban administratif yang harus ditanggung untuk mematuhi ketentuan perpajakan.
Baca Juga: Akhir tahun penerimaan pajak melesat, bagaimana dengan 2020?
Selain itu wajib pajak juga menikmati risiko pemeriksaan dan sengketa perpajakan yang lebih rendah karena telah sepenuhnya terbuka kepada otoritas pajak.
Sementara bagi DJP, kerja sama ini memberikan akses real-time terhadap data keuangan PT Pupuk Indonesia (Persero) sehingga dapat melakukan penelitian dan pengujian kepatuhan secara elektronik tanpa harus melalui proses pemeriksaan yang panjang dan mahal. Dengan demikian kerja sama ini meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengumpulan penerimaan pajak.
Sbagai info, sinergi ini merupakan kelanjutan dari program bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN untuk meningkatkan tata kelola perusahaan BUMN, khususnya dalam hal transparansi perpajakan sehingga dapat menjadi contoh bagi sektor korporasi di Indonesia sekaligus meningkatkan efektivitas dan efisiensi administrasi perpajakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News