kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ditjen Pajak: Insetif pajak di SWF jadi daya tarik mitra investasi


Minggu, 24 Januari 2021 / 17:31 WIB
Ditjen Pajak: Insetif pajak di SWF jadi daya tarik mitra investasi
ILUSTRASI. Hestu Yoga Saksama


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan insentif pajak kepada pihak ketiga yang menjadi mitra investasi Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF). Tujuannya sebagai pemanis para pelaku proyek.

Agenda tersebut sebagimana tercantum dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investas dan/atau Entitas yang Dimilikinya. 

“Diharapkan perlakuan perpajakan ini akan menjadi daya tarik sejalan dengan pembentukan SWF yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sehingga mendukung lewat perlakuan-perlakuan pajak tertentu yang diberikan kepada mitra SWF,” kata Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama kepada Kontan.co.id, Minggu (24/1).

Baca Juga: Ini kata Kadin soal insentif pajak pihak ketiga SWF

Yoga mengatakan calon beleid tersebut masih dalam pembahasan oleh pemerintah, termasuk juga menjaring jajak pendapat dari berbagai stakeholder. Harapannya RPP tersebut dapat segera diundangkan bersamaan dengan terbentuknya LPI. 

Adapun pihak ketiga yang dimaksud dalam RPP tersebut antara lain mitra investasi, manajer investasi, badan usaha milik negara (BUMN), badan atau lembaga pemerintah, dan/atau entitas lainnya baik berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.

Dalam Pasal 12 RPP mengatur, ada dua keuntungan yang akan didapatkan oleh pihak ketiga LPI. Pertama, penghasilan berupa dividen yang diperoleh subjek pajak luar negeri (SPLN) dikenai pajak yang bersifat final dengan tarif sebesar 0%. Alias bebas pajak penhasilan (PPh) atas dividen.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×