kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

Ditjen Pajak Ingatkan Lapor SPT Tahunan, Batas Akhir 31 Maret 2026


Selasa, 24 Maret 2026 / 07:18 WIB
Ditjen Pajak Ingatkan Lapor SPT Tahunan, Batas Akhir 31 Maret 2026
ILUSTRASI. Sosialisasi Pajak Coretax (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mengingatkan masyarakat bahwa kewajiban perpajakan tidak hanya membayar pajak, tetapi juga melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Melalui akun resmi di media sosial, DJP menegaskan Indonesia menerapkan sistem self-assessment, di mana wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak terutang. 

"Warga negara diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri," tulis DJP.

Baca Juga: DJP: Sebanyak 8,12 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan per 15 Maret 2026

Ditjen Pajak menjelaskan, bagi karyawan yang pajaknya sudah dipotong oleh pemberi kerja, kewajiban pembayaran pada dasarnya telah dipenuhi. Meski begitu, kewajiban pelaporan tetap harus dilakukan secara mandiri oleh masing-masing wajib pajak.

Selain melaporkan pajak penghasilan, SPT Tahunan juga memuat informasi lain seperti total penghasilan selama setahun, daftar harta, serta kewajiban atau utang yang dimiliki.

Untuk tahun pajak 2025, batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2026, sedangkan wajib pajak badan paling lambat 30 April 2026. 

Ditjen Pajak mengingatkan, keterlambatan pelaporan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp100.000 untuk orang pribadi dan Rp1 juta untuk badan.

Baca Juga: Ditjen Pajak Perkirakan Penyampaian SPT Tahun 2025 Turun Jadi 14,5 Juta, Ini Sebabnya

Seiring transformasi digital, mulai 2026 pelaporan SPT dilakukan melalui sistem Coretax DJP. 

Platform ini memungkinkan wajib pajak menyampaikan laporan secara daring tanpa perlu datang ke kantor pajak, sehingga prosesnya bisa dilakukan kapan saja dan dari mana saja selama terhubung internet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×