Reporter: Martina Prianti |
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tidak berhenti mengejar target menambah nomor pokok wajib pajak (NPWP). Setelah pegawai swasta, kini sasaran terbarunya adalah pegawai negeri sipil (PNS) baru.
Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo bilang, jumlah PNS yang punya NPWP kebanyakan berasal dari golongan tinggi. "Kami yakin golongan ini sudah punya. Sebab, setiap bulan, gajinya dipotong," katanya, Minggu (9/8).
Meski begitu, Tjiptardjo tetap mendorong supaya PNS dan khususnya calon PNS yang belum memiliki NPWP segera mendaftar. Apalagi, akhir bulan lalu, beberapa departemen dan pemerintah daerah membuka penerimaan pegawai baru.
Tjiptardjo menegaskan, tidak semua PNS wajib memiliki NPWP. Sebab, tidak semua PNS mengantongi penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang saat ini dipatok Rp 15,84 juta setahun.
Selain PNS, untuk mendongkrak jumlah NPWP, Ditjen Pajak juga akan kembali menyisir kalangan berbasis pribadi, salah satunya dari kalangan profesi. "Jumlah PNS paling cuma 4 jutaan. Jadi, kami akan memperluas objek pajak dengan mengarah ke profesi," paparnya.
Berdasarkan catatan Badan Kepegawaian Negara, hingga 31 Desember 2008 lalu, jumlah PNS di seluruh Indonesia mencapai 4,08 juta orang. Dari jumlah itu, belum jelas berapa jumlah PNS yang belum memiliki NPWP pribadi.
Meski begitu, sebelumnya, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Taufiq Effendi telah menerbitkan Surat Edaran No. 02/II/2009 tentang Kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) Mematuhi Peraturan Perpajakan. Dalam edaran yang terbit 31 Maret 2009 itu, Taufiq mewajibkan setiap PNS memiliki NPWP pribadi dan melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) tepat waktu.
Jika belum mengantongi NPWP bahkan enggan melaporkan SPT PPh, surat itu menyatakan, si pejabat atau PNS bakal terkena sanksi disiplin sesuai aturan.
Selama semester pertama 2009, Ditjen Pajak sudah mendapat 6 juta NPWP baru. Sehingga, total jumlah NPWP mencapai 14,6 juta. Sebagian besar berasal dari wajib pajak (WP) orang pribadi sebanyak 12,6 juta. Sisanya WP badan atau perusahaan sebanyak 1,6 juta, dan bendaharawan sebanyak 400.000 WP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News