Reporter: Martina Prianti | Editor: Didi Rhoseno Ardi
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Departemen Keuangan rupanya tak mau berdiam diri dalam menghadapi krisis keuangan yang tengah merundung dunia saat ini.
Hal itu dibuktikan dengan membuat exercise alias simulasi mengenai kebijakan perpajakan khusus sebagai salah satu penangkal gelombang dampak krisis keuangan. "Kita memang mengkaji kemungkinan-kemungkinan tapi belum waktunya saya jelaskan," ujar Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution, akhir pekan lalu.
Darmin menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2009, pemerintah mempunyai kewenangan untuk menerbitkan sebuah kebijakan yang terkait dengan penerimaan.
Dengan demikian, pemerintah berharap dapat membantu masyarakat yang tak lain menjadi wajib pajak (WP) dalam menunaikan kewajiban perpajakan. "Tapi bukan ditunda atau tidak bayar," sambung Darmin.
Menurut dia, kebijakan perpajakan khusus tersebut baru bakal diterbitkan pemerintah bila keadaan ekonomi benar-benar sulit.
Alasannya, tegas Darmin, pemerintah tidak ingin membuat masyarakat menjadi manja. "Kita tidak mau bikin bangsa kita manja, baru mau sulit belum sulit beneran sudah ramai minta tolong. Kita tidak ingin terlalu cepat jelaskan, nanti kasihan membuat moral hazard," paparnya.
Dengan demikian, sambung dia, pemerintah berharap semua berjalan sebagaimana mestinya. "Bantuan itu diberikan kalau sudah benar-benar krisis, baru itu dilakukan. Metode itu lebih sehat," imbuh Darmin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News