kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ditjen Pajak Kantongi 10 Juta Wajib Pajak Non Filer


Rabu, 03 Desember 2008 / 16:24 WIB


Reporter: Martina Prianti | Editor: Didi Rhoseno Ardi

JAKARTA. Dibanding tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya jumlah nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang kantong Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak jauh lebih besar.
 
Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan, lewat program ektensifikasi dan intensifikasi pajak yang antara lain berupa kebijakan penghapusan denda administarasi perpajakan alias sunset policy telah dikantongi 9 juta NPWP aktif.
 
Diluar jumlah itu, Ditjen Pajak ternyata telah mengantongi data 10 juta NPWP dari wajib pajak (WP) yang non filer alias data wajib pajak (WP) yang mengantongi NPWP tetapi tidak pernah melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) kepada Ditjen Pajak. "Sekarang ini 9 juta itu benar-benar ada dan yang 10 juta itu sudah kita taruh di samping. Nggak pernah kita masukkan lagi," ujar Darmin usai mengikuti rapat kerja pemerintah dengan Komisi XI, Rabu (3/12).
 
Nah untuk memperkuat basis pajak, sambung dia, ke depan Ditjen Pajak bakal melihat kembali data NPWP non filer. "Yang tidak efektif selama ini kita singkirkan, tetapi tetap ada di data base kita. Nanti membersihkan itu harus ada prosesnya yang benar," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×