kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditjen Bea Cukai telah amankan 2.041 kontainer terindikasi limbah


Rabu, 18 September 2019 / 17:39 WIB
Ditjen Bea Cukai telah amankan 2.041 kontainer terindikasi limbah
ILUSTRASI. INVESTIGASI KONTAINER LIMBAH B3


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) telah mengamankan 2.041 kontainer terindikasi mengandung limbah yang tercatat dari awal tahun hingga 17 September 2019.

Kontainer hasil impor yang diamankan antara lain berasal dari  Pelabuhan Tanjung Perak, Batam, Pelabuhan Tanjung Priok, dan Tangerang. Di mana Bea Cukai telah mengamankan 257 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak yang terdiri dari 195 kontainer yang telah direekspor dan 62 kontainer dalam proses reekspor yang diimpor oleh PT AS, PT MSE, PT SM, PT MDI, PT BM, PT PKI. 

Baca Juga: Kenaikan cukai yang drastis dapat memperburuk situasi industri hasil tembakau

Sementara itu, dari Pelabuhan Batam Bea Cukai mengamankan 467 kontainer yang terdiri dari 333 kontainer yang memenuhi syarat, 132 kontainer yang telah direekspor oleh PT AWP, PT TIS, PT HTUI, dan 2 kontainer dalam proses penelitian. 

Bea Cukai juga mengamankan 1.024 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok yang terdiri dari 14 kontainer yang memenuhi syarat, 2 kontainer telah direekspor oleh PT PDPM, sementara 1.008 kontainer lainnya belum diajukan pemberitahuan pabeannya. 

Tidak hanya itu, Bea Cukai juga telah mengamankan 293 kontainer di Tangerang yang terdiri dari 108 kontainer memenuhi syarat, 2 kontainer telah direekspor oleh PT NHI, 154 kontainer dalam proses reekspor, dan 29 kontainer dalam proses penelitian.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan bahwa dari keseluruhan 331 kontainer yang sudah direekspor dan 216 kontainer yang masih dalam proses reekspor itu datang dari berbagai negara yaitu Australia, Belgia, Perancis, Jerman, Yunani, Belanda, Slovenia, Amerika Serikat, Selandia Baru, Hongkong, dan United Kingdom.

“Nilainya belum dihitung. Sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia telah meratifikasi ketentuan Basel Convention yang mengatur tentang penanganan impor limbah, yang kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan PMP/Nomor. 31/Tahun 2016,” ungkap Heru di Terminal Kontainer Koja Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (18/9).

Baca Juga: Kenaikan Tarif Cukai Beri Sentimen Negatif untuk Produsen Rokok

Heru menjelaskan dalam kebijakan tersebut, importir limbah harus memenuhi beberapa persyaratan di antaranya limbah tidak berasal dari kegiatan landfill atau tidak berupa sampah, tidak terkontaminasi B3 dan/atau limbah B3, serta tidak tercampur dengan limbah lainnya. 

Selain memenuhi kriteria tersebut, importir limbah harus memiliki rekomendasi dari Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun KLHK, serta rekomendasi dari Direktur Jenderal Kimia dan Aneka Kementerian Perindustrian. 

Kemudian, importir mendapatkan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan. Sebelum pengapalan limbah non B3 juga harus diverifikasi oleh Surveyor di negara muat.

Dalam hal limbah yang diimpor tercampur sampah/limbah B3, maka sesuai ketentuan harus direekspor 90 hari sejak tanggal Inward Manifest ke negara asal atas biaya importir yang bersangkutan.

Heru mengatakan penindakan terhadap limbah yang tercampur sampah atau limbah B3 ini merupakan komitmen nyata pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan sebagai aset yang akan diwariskan kepada generasi mendatang serta melindungi masyarakat dari potensi barang beracun dan berbahaya. 

Baca Juga: Ditjen Bea Cukai naikkan tarif cukai rokok tahun depan, ini alasannya

Penanganan impor limbah yang tidak sesuai dengan aturan tata niaga akan terus dilakukan dengan menjalin sinergi dan koordinasi dengan instansi terkait sehingga mekanisme pengawasan dapat dilakukan secara efektif dan efisien.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×