Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Tak mau kalah dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Ditjen Bea dan Cukai juga meluncurkan layanan contact center, Selasa (17/3). Fasilitas tersebut disediakan bagi seluruh masyarakat yang ingin mendapatkan informasi mengenai kepabeanan dan cukai dibseluruh Indonesia.
"Kami sudah memiliki contact center. Kami sudah punya nomor telepon khusus, yaitu 1-500-225," kata Direktur Jenderal Bea Cukai Agung Kuswandono di kantornya, Jakarta, Selasa (17/3).
Dengan adanya fasilitas tersebut, masyarakat tak perlu lagi kesulitan mendapatkan informasi mengenai kepabeanan dan cukai, kesulitan menghubungi Ditjen Bea dan Cukai, serta tidak perlu menunggu antrean sambungan.
Masyarakat di suatu daerah dapat menanyakan langsung informasi mengenai unit Bea dan Cukai di daerah dengan dihubungkan langsung ke daerah tujuan oleh operator contact center. Kendati demikian, layanan tersebut hanya dapat digunakan mulai jam 8.00 WIB hingga 17.00 WIB lantaran keterbatasan sumber daya manusia.
Kendati demikian, hal tersebut bukan masalah yang berarti. Ditjen Bea dan Cukai kata Agung, akan memberikan layanan optimal bagi masyarakat melalui layanan contact center Bea dan Cukai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News