kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.306.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditjen Bea Cukai kembalikan 142 kontainer ekspor limbah plastik tercampur sampah


Rabu, 18 September 2019 / 17:56 WIB
Ditjen Bea Cukai kembalikan 142 kontainer ekspor limbah plastik tercampur sampah
ILUSTRASI. INVESTIGASI KONTAINER LIMBAH B3


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berhasil menindaklanjuti maraknya impor limbah plastik yang tercampur sampah dan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3). Dari data pemerintah mengindikasi 142 kontainer yang harus dikembalikan ke negara asal.

Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melakukan penindakan dan pemeriksaan bersama di Pelabuhan Tanjung Perak, Batam, Pelabuhan Tanjung Priok, dan Tangerang. 

Baca Juga: Ditjen Bea Cukai telah amankan 2.041 kontainer terindikasi limbah

Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengungkapkan bahwa telah menindak tiga perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat di wilayah Tangerang, Banten yaitu PT HI, PT NHI, dan PT ART. 

“Ketiga perusahaan tersebut tercatat mengimpor limbah plastik tercampur sampah dan limbah B3 bahkan salah satu dari perusahaan tersebut mengimpor tanpa dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan,” ungkap Heru di Terminal Kontainer Koja Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (18/9).

Penindakan pertama dilakukan terhadap PT HI yang mengimpor 102 kontainer plastik lembaran dan plastik buatan berbagai jenis. Bea Cukai Tangerang melakukan koordinasi dengan KLHK untuk melakukan pemeriksaan bersama tanggal 14, 15 dan 29 Agustus 2019. 

Hasilnya, 23 kontainer terkontaminasi sampah atau limbah B3 serta direkomendasikan untuk dikembalikan ke negara asal yaitu Australia sebanyak 13 kontainer, Amerika Serikat 7 kontainer, Spanyol 2 kontainer, dan Belgia 1 kontainer. Sementara 79 lainnya bersih dan diberikan izin untuk dipakai sebagai bahan baku. 

Baca Juga: Pihak swasta meminta kejelasan soal roadmap sampah plastik

Pada hari ini DJBC mengembalikan ekspor sampah yang berindikasi sampah dan limbah B3 ke negara asal, yakni Austraiia. Penindakan kedua dilakukan terhadap PT NHI yang mengimpor 138 kontainer berisi chips, biji plastik PET, dan staple fibre. 

Setelah diperiksa bersama dan dikoordinasikan dengan KLHK tanggal 9, 29 Juli dan 2 Agustus 2019, 109 kontainer dinyatakan terkontaminasi sampah atau limbah B3 dan akan direekspor ke negara asal yaitu Australia sebanyak 80 kontainer), Amerika Serikat sebanyak 4 kontainer, Selandia Baru sebanyak 3 kontainer, dan Great Britain sebanyak 22 kontainer. 

Adapun 29 kontainer sisanya dinyatakan bersih dan diberikan izin untuk dipakai sebagai bahan baku. PT NHI telah mereekspor 2 kontainer yang terkontaminasi tersebut ke negara asal Selandia Baru pada tanggal 1 September 2019.

Baca Juga: Indonesia Masih Menerima Impor Sampah, Hanya Pengawasan yang Bakal diperketat

Penindakan ketiga dilakukan terhadap PT ART yang mengimpor 24 kontainer berisi biji plastik. Importasi tersebut terbukti tidak dilengkapi dengan dokumen persetujuan impor sehingga Bea Cukai langsung membekukan izin Kawasan Berikat PT ART. 

Setelah dilakukan pemeriksaan bersama dengan KLHK, 10 kontainer dinyatakan terkontaminasi limbah B3 yaitu Hongkong.

Sebanyak 3 kontainer dan Australia sebanyak 7 kontainer. Sementara itu, 14 kontainer lainnya yang berasal dari Jepang sebanyak 2 kontainer, Kanada sebanyak 4 kontainer, Spanyol sebanyak 5 kontainer, dan Hongkong sebanyak 3 kontainer dinyatakan bersih. 

“Pada 22 Agustus 2019, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 24 kontainer tersebut oleh Bea Cukai bersama KLHK. Hasilnya sebanyak 10 kontainer dinyatakan terkontaminasi limbah B3, sementara 14 sisanya dinyatakan tidak terkontaminasi. Namun demikian seluruh kontainer tersebut akan direekspor karena importir tidak dapat memenuhi ketentuan lartas berupa Persetujuan Impor,” kata Heru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×