kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditjen Bea Cukai kembalikan 142 kontainer ekspor limbah plastik tercampur sampah


Rabu, 18 September 2019 / 17:56 WIB
Ditjen Bea Cukai kembalikan 142 kontainer ekspor limbah plastik tercampur sampah
ILUSTRASI. INVESTIGASI KONTAINER LIMBAH B3


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Setelah diperiksa bersama dan dikoordinasikan dengan KLHK tanggal 9, 29 Juli dan 2 Agustus 2019, 109 kontainer dinyatakan terkontaminasi sampah atau limbah B3 dan akan direekspor ke negara asal yaitu Australia sebanyak 80 kontainer), Amerika Serikat sebanyak 4 kontainer, Selandia Baru sebanyak 3 kontainer, dan Great Britain sebanyak 22 kontainer. 

Adapun 29 kontainer sisanya dinyatakan bersih dan diberikan izin untuk dipakai sebagai bahan baku. PT NHI telah mereekspor 2 kontainer yang terkontaminasi tersebut ke negara asal Selandia Baru pada tanggal 1 September 2019.

Baca Juga: Indonesia Masih Menerima Impor Sampah, Hanya Pengawasan yang Bakal diperketat

Penindakan ketiga dilakukan terhadap PT ART yang mengimpor 24 kontainer berisi biji plastik. Importasi tersebut terbukti tidak dilengkapi dengan dokumen persetujuan impor sehingga Bea Cukai langsung membekukan izin Kawasan Berikat PT ART. 

Setelah dilakukan pemeriksaan bersama dengan KLHK, 10 kontainer dinyatakan terkontaminasi limbah B3 yaitu Hongkong.

Sebanyak 3 kontainer dan Australia sebanyak 7 kontainer. Sementara itu, 14 kontainer lainnya yang berasal dari Jepang sebanyak 2 kontainer, Kanada sebanyak 4 kontainer, Spanyol sebanyak 5 kontainer, dan Hongkong sebanyak 3 kontainer dinyatakan bersih. 

“Pada 22 Agustus 2019, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 24 kontainer tersebut oleh Bea Cukai bersama KLHK. Hasilnya sebanyak 10 kontainer dinyatakan terkontaminasi limbah B3, sementara 14 sisanya dinyatakan tidak terkontaminasi. Namun demikian seluruh kontainer tersebut akan direekspor karena importir tidak dapat memenuhi ketentuan lartas berupa Persetujuan Impor,” kata Heru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×