kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Distributor sepatu terkenal ini minta PKPU sendiri


Selasa, 11 April 2017 / 18:21 WIB
Distributor sepatu terkenal ini minta PKPU sendiri


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. PT Gagan Indonesia mengajukan permohonan restrukturisasi utang lewat penundaan kewajian pembayaran utang (PKPU) secara sukarela di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gagan merupakan peritel dan distributor produk fesyen dan olah raga seperti Adidas, Bebe, Cache Cache, Evita Peroni, dll.

Adapun hal tersebut merupakan jawaban Gagan dari permohonan pailit yang diajukan salah satu krediturnya RSH Holdings Pte Ltd di pengadilan yang sama. Dimana, permohonan pailit itu diajukan pada 27 Maret 2016.

Sementara PKPU diajukan pada Senin (10/4) saat sidang pertama perkara pailit digelar. Kuasa hukum Gagan Indonesia Deni Kurniawan mengatakan, pihaknya menolak pailit lantaran bisnis ritel fesyen perusahaan masih berjalan.

"Bisnis ritel ini masih memiliki prospek yang bagus di Indonesia," katanya (11/4). Sekadar tahu saja Gagan Indonesia merupakan distributor brand Adidas, Bebe, Ted Baker, Quiksilver, Promod, dan Vans di Indonesia.

Pengajuan PKPU ini menurutnya telah sesuai dengan Pasal 229 ayat 4 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Pasal tersebut menyebutkan, permohonan PKPU yang diajukan setelah adanya permohonan pailit wajib diajukan pada sidang pertama pemeriksaan permohonan pailit dan diperiksa terlebih dahulu.

Nah, dengan adanya permohonan PKPU ini semakin menguatkan kalau perusahaan setidaknya memiiki utang kepada beberapa kreditur. Berdasarkan permohonan pailit yang diajukan RSH Holdings menjelaskan Gagan Indonesia memiliki utang lebih dari satu kreditur.

Yakni kepada RSH Holdings SIN$ 21,23 juta yang berasal dari total pinjaman pada periode 2006-2016. Kemudian, utang Armaan Pte Ltd sebesar SIN$ 110.050 yangberasa dari suplai berbagai macam barang persedian yang diterima Gagan Indonesia sejak 2015-2016.

Yang terakhir kepada Standard Chatered Bank cabang Jakarta dengan utang terhadap fasilitas kredit sebesar SIN$ 3,8 juta. Kuasa hukum RSH Holdings Ferry Sandy Aritonang dari kantor hukum Hadiputranto, Hadinoto, & Partners mengatakan, utang kepada pihaknya itu telah diakui dengan tercantumnya dalam laporan keuangan Gagan Indonesia.

Deni juga bilang pihaknya mengakui adanya utang kepada RSH Holdings. Tapi kepada kreditur lain, ia masih perlu mengecek hal itu lebih lanjut. Dengan adanya PKPU, maka pengadilan memutus untuk memeriksa perkara PKPU terlebih dahulu dan akan memutusnya pada Rabu (12/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×