Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemerintah terus bersiap untuk mengendalikan distribusi barang kebutuhan pokok demi menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok nasional. Salah satu caranya, pemerintah akan mewajibkan distributor kebutuhan pokok dan barang penting untuk mendaftar ke Kementerian Perdagangan (Kemdag).
Kewajiban pendaftaran bagi distributor barang kebutuhan pokok ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 71/2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Pasal 12 ayat 1 beleid itu menyebutkan, bahan kebutuhan pokok dan atau barang penting hanya dapat didistribusikan pelaku usaha distribusi yang terdaftar. Ketentuan tata cara pendaftaran pelaku usaha distribusi ini akan diatur lewat peraturan menteri (lihat tabel).
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan, dengan adanya ketentuan dalam Perpres itu, nantinya seluruh distributor kebutuhan pokok dan barang penting harus mendaftar ke Kemdag. Namun, kata Rachmat, agar pendaftaran distributor ini bisa berjalan dengan baik, perlu ada dukungan dari pemerintah daerah (Pemda).
Menurut Rachmat, distributor barang kebutuhan pokok yang terdaftar di Kemdag saat ini masih terbatas jumlahnya. Beberapa distributor yang sudah terdaftar di Kemdag antara lain distributor beras dan gula. Selebihnya belum terdaftar. "Nantinya, (seluruh) distributor (barang pokok) wajib terdaftar," kata Rachmat, kemarin.
Mata rantai stok
Lewat pencatatan distributor barang pokok, pemerintah bisa memetakan stok kebutuhan pokok nasional. Nah, bila terbukti ada distributor yang nakal, Kemdag akan menjatuhkan sanksi. Tapi, "Untuk tahap awal jangan bicara hukuman. Lakukan pembinaan dulu," kata Rachmat.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pemberdayaan Daerah dan Urusan Logistik, Natsir Mansyur menyambut positif rencana pendataan distributor bahan pokok. Pemerintah bisa mudah mengetahui mata rantai distribusi barang, terutama saat terjadi kelangkaan barang. Tapi, Natsir menyarankan pendaftaran ini hanya bagi distributor besar saja.
Poin-poin Perpres No 71/2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting
-Jenis barang kebutuhan pokok terdiri dari :
Barang hasil pertanian : beras, kedelai bahan baku tahu tempe, cabai, bawang merah
Barang hasil industri : gula, minyak goreng, tepung terigu
Barang hasil peternakan dan perikanan : Daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, ikan segar
- Jenis barang penting terdiri dari :
Benih padi, jagung, kedelai, pupuk, gas elpiji 3 kilogram, triplek, semen, besi baja konstruksi, baja ringan
- Untuk pengendalian ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting, menteri menetapkan harga acuan dan harga pembelian pemerintah pusat
- Dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan perdagangan nasinal, pemerintah pusat wajib menjamin pasokan dan stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting
- Menteri menetapkan kebijakan harga, pengelolaan stok dan logistik serta pengelolaan ekspor impor
- Dalam menetapkan kebijakan harga, pengelolaan stok dan logistik, menteri dapat membentuk tim ketersediaan dan stabilisasi harga
- Dalam hal terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan atau hambatan lalu lintas perdagangan, barang kebutuhan pokok dan barang penting dilarang disimpan di gudang di luar batas kewajaran yang melebihi stok atau persediaan barang untuk memenuhi pasar dengan waktu paling lama tiga bulan
- Barang kebutuhan pokok dan atau barang penting hanya dapat didistribusikan oleh pelaku usaha distribusi yang terdaftar
Sumber: Perpres No 71/2015
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News