kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Diskon angsuran PPh Pasal 25 jadi 50%, ini kata DDTC


Senin, 24 Agustus 2020 / 12:05 WIB
Diskon angsuran PPh Pasal 25 jadi 50%, ini kata DDTC
ILUSTRASI. Petugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama melayan konsultasi wajib pajak di Padang


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keungan (Kemenkeu) akhirnya menambah diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 menjadi 50% dari yang sebelumnya hanya 30%. 

Ketentuan tersebut sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.03/2020 yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 86/PMK tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi. Beleid ini berlaku per tanggal 14 Agustus 2020.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan bagi wajib pajak yang sebelumnya telah menyampaikan pemberitahuan pengurangan angsuran maka stimulus ini berlaku sejak masa pajak Juli 2020.

Baca Juga: Sah! Diskon angsuran PPh Pasal 25 jadi 50%

Kendati demikian, data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu yang diterima Kontan.co.id menunjukkan, untuk masa pajak Juni, WP Badan yang telah mendapatkan persetujuan memanfaatkan insentif diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 sekitar 56.000 dengan realisasi pemanfaatannya baru sekitar 33.000.  

Sayangnya, setelah diskon ditambah menjadi 50% untuk masa pajak Juli, dari jumlah WP Badan yang dapat persetujuan sebanyak 58.000, baru ada 11.000 wajib pajak yang lapor menggunakan insentif tersebut. Adapun, jatuh tempo pelaporannya pada tanggal 20 Agustus 2020. 

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menilai, perihal masih rendahnya partisipasi masyarakat bahkan ketika diskon angsuran telah ditambah, belum bisa untuk dievaluasi scr menyeluruh. Sebab, penambahan diskon insentif baru berjalan dalam satu kali masa pajak.

Kata Bawono, diskon 50% angsuran PPh Pasal 25 layak terus dijalankan hingga akhir Desember 2020 sebagaimana periode ketentuan di PMK 86/2020.

“Langkah pemerintah untuk menambahkan diskon angsuran PPh Pasal 25 perlu diapresiasi karena menunjukkan bahwa pemerintah tetap commit dalam upaya menjamin ketersediaan arus kas perusahaan di era pandemi,” kata Bawono kepada Kontan.co.id, Kamis (20/8).

Di sisi lain, Bawono mengatakan rencana pemerintah untuk mengurangi menu insentif pajak di 2021 termasuk menghilangkan insentif diskon angsuran PPh Pasal 25, harus tetap memperhatikan kondisi perekonomian terhadap likuiditas WP Badan tahun depan. Sebab, dunia usaha masih bisa mendapatkan risiko daya beli yang melambat sehingga mempengaruhi cash flow.

Baca Juga: Kadin minta diskon angsuran PPh pasal 25 berlanjut tahun depan

Dus, dia bilang tahun depan insentif perpajakan perlu dibarengi dengan desain lain yang bisa menyokong daya beli masyarakat. “Insentif pajak lain disesuaikan dan selaras dengan masa pemulihan yang dititikberatkan untuk tujuan mendorong konsumsi, investasi, dan pembiayaan,” ujar Bawono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×