kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Disetujui Banggar, berikut sederet postur makro fiskal untuk tahun 2021


Selasa, 07 Juli 2020 / 15:01 WIB
Disetujui Banggar, berikut sederet postur makro fiskal untuk tahun 2021
ILUSTRASI. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR periode 2019-2024 dari Fraksi PDI Perjuangan Said Abdullah memegang palu pimpinan usai rapat penetapan Ketua Banggar di ruang Banggar, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/10/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI pada Senin (6/7) lalu, telah menyepakati beberapa postur makro fiskal sebagai basis perumusan nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2021.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah mengatakan, berdasarkan agenda penyusunan laporan Panitia Kerja (Panja) Asumsi Dasar, Kebijakan Fiskal, Defisit dan Pembiayaan Tahun 2021 oleh tim perumus, pemerintah dan Banggar menyepakati bahwa tingkat defisit ditingkatkan menjadi 4,7% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Baca Juga: Pemerintah dan Banggar DPR sepakati defisit APBN 2021 sebesar 4,7% dari PDB

"Keputusan ini diambil karena kami ingin agar 5 tahun ini, pemerintah melakukan konsolidasi dan penguatan terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN), koperasi, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)," ujar Said kepada Kontan.co.id, Selasa (7/7).

Konsolidasi BUMN yang dimaksud adalah, selain melakukan perampingan jumlah BUMN, pemerintah juga perlu menyelesaikan secara tuntas kasus Jiwasraya.

Adapun secara rinci, beberapa postur makro fiskal yang sudah disetujui oleh Banggar dan Pemerintah adalah sebagai berikut. Pendapatan negara disetujui 10,79% terhadap PDB, belanja negara berada di kisaran 13,11%-15,17% PDB, dan penerimaan perpajakan sebesar 9% terhadap PDB.

Baca Juga: Ini 5 alokasi mandatory spending di dalam Perpres 72/2020

Kemudian, untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di kisaran 1,74%-1,72% terhadap PDB, hibah di kisaran 0,05%-0,07% terhadap PDB, defisit keseimbangan primer berada di kisaran 0,35%-2,28% terhadap PDB, defisit APBN 4,7% terhadap PDB, pembiayaan defisit berkisar antara 2,81%-3,67% terhadap PDB.

Terakhir, untuk pembiayaan utang neto berada di kisaran 3,31%-4,57% terhadap PDB, pembiayaan investasi -0,5% terhadap PDB, rasio utang 38,1% terhadap PDB, dan bunga utang di kisaran kontraksi 1,97%-2,1 terhadap PDB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×