Reporter: Teodosius Domina | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - Kepolisian Republik Indonesia bakal menyelidiki kasus anggotanya yang disuap oleh perusahaan transportasi daring Uber.
"Polri tidak akan menoleransi perbuatan pidana dan pelanggaran hukum apapun yang dilakukan oleh oknum petugas polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto ketika dikonfirmasi, Kamis (21/9).
Setyo juga menjelaskan, Polri menghormati penegak hukum di Amerika Serikat (AS) yang tengah menangani kasus ini. Jika ditemukan fakta dan bukti menurut sistem pembuktian Indonesia, maka Polri akan berpegang pada hukum positif di Indonesia.
"Akan tetapi ada baiknya kita menunggu penyelidikan yang sedang dilakukan oleh otoritas penegak hukum di AS. Sambil memberikan ruang untuk Polri melakukan penyelidikan internal terhadap informasi tersebut," tambahnya.
Seperti diberitakan Bloomberg, Uber terlibat kasus penyuapan di lima negara Asia, yaitu China, India, Indonesia, Malaysia, dan Korea Selatan. Kasus ini ditangani oleh Departemen Kehakiman AS.
Uber bisa dijerat dengan aturan foreign corrupt practices act (FCPA) karena diduga menyuap polisi di Indonesia. Suap diberikan lantaran kantor Uber di Jakarta seharusnya tidak diperbolehkan untuk membuka usaha. Uang diberikan beberapa kali agar Uber dapat berkantor di daerah tersebut. Transaksi ini tercatat dalam laporan keuangan.
Direktur Bisnis Uber Indonesia Alan Jiang yang disebut menyetujui laporan pengeluaran tersebut saat ini telah keluar dari Uber. Ia juga tak mau memberi komentar soal ini.
Sementara penyelidikan suap juga dilakukan di Malaysia. Uber disebut mendapat investasi sebesar US$ 30 juta dari lembaga dana pensiun di sana (Kumpulan Wang Persaraan).
Di China dan Korea Selatan, meski informasi yang didapat belum jelas, Uber diduga menyuap agar bisa mengumpulkan data milik kompetitor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News