kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.515.000   10.000   0,66%
  • USD/IDR 16.234   61,00   0,37%
  • IDX 7.001   23,68   0,34%
  • KOMPAS100 1.047   5,05   0,49%
  • LQ45 823   4,14   0,51%
  • ISSI 213   0,22   0,10%
  • IDX30 419   1,35   0,32%
  • IDXHIDIV20 504   0,78   0,15%
  • IDX80 119   0,61   0,51%
  • IDXV30 124   -0,13   -0,10%
  • IDXQ30 140   0,29   0,21%

Disebut mengatur investasi Jiwasraya, Benny Tjokro: Harry Prasetyo bohong!


Kamis, 22 Oktober 2020 / 20:00 WIB
Disebut mengatur investasi Jiwasraya, Benny Tjokro: Harry Prasetyo bohong!
ILUSTRASI. Benny Tjokrosaputro


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro membantah tuduhan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo bahwa ia telah mengatur dan mengendalikan investasi milik Jiwasraya.

"Tuduhan bahwa saya terlibat mengatur 90% investasi saham dan reksadana Jiwasraya hanya opini dan asumsi Harry karena dia mengajukan diri sebagai justice collaborator sehingga keterangannya memberatkan pihak lain," kata Benny, dalam pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/10).

Menurutnya, Harry sempat mengakui kebohongan itu memang diajukan kepadanya. Bahkan Harry meminta maaf sampai menangis ketika berada dalam satu kendaraan tahanan setelah sidang.

Baca Juga: Stafsus menteri BUMN: Vonis tersangka Jiwasraya memberikan rasa keadilan bagi rakyat

Meski demikian, Benny mengaku pernah diajak bertemu untuk berkenalan dengan Hary Prasetyo sebagai Direktur keuangan Jiwasraya. Namun hanya sebatas road show saja untuk memperkenalkan bisnis perusahaannya yang bergerak di bidang properti dan perdagangan saham, serta tidak ada kesepakatan apapun.

"Bahkan saya, juga tidak mengenal para pengurus Jiwasraya. Saya sendiri hanya satu kali berkenalan dan bertemu dengan Saudara Harry Prasetyo pada 2015, sehingga sangat tidak masuk akal semua dakwaan dan tuntutan yang melibatkan diri saya sejak Tahun 2008 hingga 2014," jelasnya.

Selain itu, kata Benny, tidak ada bukti apapun baik dari Jaksa Penuntut Umum, OJK, BPK, PPATK yang menunjukkan pihaknya mengambil untung dalam transaksi Jiwasraya mulai dari rekening grup Hanson, dokumen sekuritas dan data bursa efek yang dibawa ke pengadilan.

"Sangat jelas bahwa tidak ada aliran dana dari transaksi Reksa Dana - Reksa Dana yang dituduhkan saya atur dan kendalikan," tambahnya.

Sementara, salam persidangan juga terbukti bahwa saham-saham MYRX di Jiwasraya sudah terjual habis di tahun 2016 bahkan mencatatkan keuntungan sekitar Rp 25 milliar. Kesaksian ahli dari BPK juga, secara tegas menyatakan dirinya bukan pihak yang mengatur dan mengendalikan investasi Jiwasraya.

Selanjutnya: Benny Tjokro bantah telah mengatur dan mengendalikan investasi Jiwasraya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×