kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,65   -11,86   -1.27%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

LPDB: Koperasi yang diajukan Stafsus Presiden, Billy Mambrasar, belum terima pinjaman


Rabu, 22 April 2020 / 20:35 WIB
LPDB: Koperasi yang diajukan Stafsus Presiden, Billy Mambrasar, belum terima pinjaman
Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB-KUMKM) Supomo.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pinjaman dana bergulir Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB-KUMKM) hanya disalurkan melalui koperasi.

Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo mengatakan, seperti arahan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, LPDB ke depannya dapat menyalurkan pembiayaan melalui koperasi-koperasi unggulan yang bergerak di sektor produksi yang dapat meningkatkan produksi barang dan jasa, terutama komoditas pangan, teknologi, maritim, dan sebagainya.

Dus, Supomo menyebutkan, hingga saat ini tidak ada pemberian pinjaman atau pembiayaan dana bergulir kepada PT Papua Muda Inspiratif (PMI) untuk pembiayaan program Gerakan Papua Muda yang diperuntukkan bagi lebih dari 308 orang wirausaha muda dalam rangka memberdayakan dan memajukan wirausahawan muda di Papua dan Papua Barat.

Baca Juga: Kebijakan relaksasi kredit bagi koperasi non mitra LPDB masih digodok

Koperasi yang diajukan Stafsus Presiden Jokowi Billy Mambrasar terkait program Gerakan Papua Muda, kata Supomo, belum menerima pinjaman apapun. Hal tersebut lantaran belum memenuhi syarat yang ditentukan oleh LPDB-KUMKM.

"Pinjaman kredit dana bergulir LPDB-KUMKM sesuai arahan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, hanya disalurkan melalui koperasi," jelas Supomo dalam keterangn pers tertulis yang diterima Kontan.co.id pada Rabu (22/4).

Supomo menyebut, sesuai arahan Menkop dan UKM, sudah ditegaskan dalam bentuk kebijakan bahwa 100% dana dari LPDB-KUMKM harus disalurkan kepada koperasi, terutama pada sektor riil.

Dalam penyalurkan pinjaman dana bergulir, dijelaskan Supomo, LPDB-KUMKM tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, dan berlaku sama untuk semua calon mitra penerima pinjaman.

"Jadi, sekali lagi, tidak benar bahwa ada pembiayaan terhadap PT PMI. LPDB KUMKM harus tetap menjalankan azas kehati-hatian dan mengikuti kebijakan kementerian," ungkap Supomo.

Baca Juga: Kemenkop UKM: Postingan soal pemberian dana Rp 200 miliar ke Kaesang adalah hoax

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×