kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kebijakan relaksasi kredit bagi koperasi non mitra LPDB masih digodok


Selasa, 21 April 2020 / 21:08 WIB
Kebijakan relaksasi kredit bagi koperasi non mitra LPDB masih digodok
ILUSTRASI. Pengunjung mengamati produk unggulan yang dipamerkan pada Koperasi dan UMKM Expo di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (7/8/2019).


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Supomo menuturkan bahwa mengenai skema relaksasi kredit bagi koperasi yang sudah menjadi mitra LPDB, pihaknya siap lalukan relaksasi untuk restrukturisasinya.

Sedangkan bagi yang belum menjadi mitra, Supomo menyebut skema relaksasi sedang digodok.

"Untuk yang sudah menjadi Mitra dari LPDB, kami siap melakukan relaksasi untuk restrukturisasinya (penundaan pembayaran pokok dan bunga, perpanjangan jangka waktu). Nah untuk yang belum jadi Mitra sedang digodok relaksasinya," jelas Supomo saat dihubungi Kontan.co.id pada Selasa (21/4).

Baca Juga: Bank Mandiri berupaya salurkan KUR sesuai kuota, ini strateginya

Terkait kapan skema relaksasi bagi bukan mitra LPDB akan rampung, Supomo tidak dapat menjelaskan secara rinci tepatnya. Ia memastikan tentunya hal tersebut dilakukan sesegera mungkin, dimana prosesnya juga terkait kementerian lain.

Namun, Supomo menegaskan bahwa kebijakan tersebut berlaku bagi koperasi yang terdampak Covid-19 serta koperasi dengan kondisi lancar dan kurang lancar.

"Syaratnya koperasinya yang kena dampak Covid-19 dan kondisinya lancar dan kurang lancar. Kalau koperasi macet ya tidak bisa dapat relaksasi," tegas Supomo.

Baca Juga: Pemerintah beri relaksasi bagi penerima KUR, ini kata Hipmi

Sebelumnya telah resmi keluar Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonoian RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakukan Khusus Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Dalam regulasi tersebut, salah satunya mengatur relaksasi penerima KUR terdampak Covid-19.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebut bahwa semua UMKM yang terdampak Covid-19 mendapat relaksasi kredit termasuk koperasi dan BPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×