kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.631.000   29.000   1,11%
  • USD/IDR 16.870   24,00   0,14%
  • IDX 8.885   -52,03   -0,58%
  • KOMPAS100 1.226   -2,75   -0,22%
  • LQ45 867   -1,47   -0,17%
  • ISSI 324   0,11   0,04%
  • IDX30 441   1,22   0,28%
  • IDXHIDIV20 520   3,38   0,65%
  • IDX80 136   -0,29   -0,21%
  • IDXV30 144   0,32   0,22%
  • IDXQ30 142   1,10   0,79%

Dirut Angkasa Pura I menjadi tersangka


Senin, 01 September 2014 / 07:25 WIB
Dirut Angkasa Pura I menjadi tersangka
ILUSTRASI. Kode Redeem FF Hari ini 16 Maret 2023, Kesempatan Klaim Diamond hingga Skin Senjata!


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Herlina Kartika Dewi

JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Angkasa Pura I Tommy Soetomo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lima unit mobil pemadam kebakaran tahun 2011 senilai Rp 63 miliar. Penetapan Tommy sebagai tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tanggal 16 Juli 2014.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T. Spontana mengatakan, setelah penetapan status hukum Tommy, penyidik akan memanggil yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan. "Pemanggilan Tommy segera. Sementara ini masih pemanggilan saksi-saksi," kata Tony kepada KONTAN, Sabtu (30/8).

Tony tak merinci pasal yang akan menjerat Tommy. Yang jelas, Tommy sudah dimintai keterangan saat penyelidikan. Penetapan tersangka, kata Tony bukan hanya berdasar pemeriksaan tersangka saja, tapi bisa dari alat bukti lain, keterangan saksi dan petunjuk yang ada. Pada kasus ini, Kejagung juga menetapkan tersangka lain yakni Hendra Liem, Direktur PT Scientek Computindo.

Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura I Indra Nugraha bilang, perusahaan akan mengikuti proses hukum yang ada. "Kami serahkan ke Kejaksaan yang sedang menangani kasus ini," kata Indra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×