Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Herlina Kartika Dewi
JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Angkasa Pura I Tommy Soetomo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lima unit mobil pemadam kebakaran tahun 2011 senilai Rp 63 miliar. Penetapan Tommy sebagai tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tanggal 16 Juli 2014.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T. Spontana mengatakan, setelah penetapan status hukum Tommy, penyidik akan memanggil yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan. "Pemanggilan Tommy segera. Sementara ini masih pemanggilan saksi-saksi," kata Tony kepada KONTAN, Sabtu (30/8).
Tony tak merinci pasal yang akan menjerat Tommy. Yang jelas, Tommy sudah dimintai keterangan saat penyelidikan. Penetapan tersangka, kata Tony bukan hanya berdasar pemeriksaan tersangka saja, tapi bisa dari alat bukti lain, keterangan saksi dan petunjuk yang ada. Pada kasus ini, Kejagung juga menetapkan tersangka lain yakni Hendra Liem, Direktur PT Scientek Computindo.
Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura I Indra Nugraha bilang, perusahaan akan mengikuti proses hukum yang ada. "Kami serahkan ke Kejaksaan yang sedang menangani kasus ini," kata Indra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News