kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.564.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 16.305   -35,00   -0,22%
  • IDX 7.080   122,90   1,77%
  • KOMPAS100 1.053   23,69   2,30%
  • LQ45 827   25,88   3,23%
  • ISSI 213   1,79   0,85%
  • IDX30 425   13,62   3,31%
  • IDXHIDIV20 508   17,23   3,51%
  • IDX80 120   2,84   2,41%
  • IDXV30 124   2,46   2,02%
  • IDXQ30 140   4,41   3,25%

Dirut anak usaha Tiga Pilar segera disidang


Kamis, 26 Oktober 2017 / 19:41 WIB
Dirut anak usaha Tiga Pilar segera disidang


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Utama PT Jatisari Marsono yang merupakan anak perusahaan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk bakal segera menjalani persidangan.

Dirtipideksus Polri Kombes Pol Agung Setya menjelaskan ini karena berkas perkara penyidikannya telah dinyatakan lengkap alis P21. Tersangka dan barang bukti pun telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan proses penuntutan.

"Tersangka Marsono berdasarkan akta perusahaan merupakan Direktur PT Jatisari, yang memproduksi beras dengan menuliskan label Premium Quality, namun berdasarkan uji laboraturium diperoleh hasil bahwa beras tersebut memiliki mutu V," kata Agung, Kamis (26/10).

Sekedar tahu kasus ini merupakan pengembangan dari kasus beras oplosan PT Indo Beras Unggul (PT IBU). Sama seperti PT IBU, anak perusahaan emiten berkode AISA ini juga kedapatan mengoplos beras sehingga merugikan konsumen.

Polisi pun menentukan bahwa yang mesti dimintai pertanggungjawaban ialah direktur utama.

"Hal ini tentunya sangat merugikan masyarakat sebagai konsumen, dikarenakan harga yang harus dibayar sangat mahal namun kualitas beras yang dibeli sangat rendah. Selain itu para pedagang beras yang memesan beras dengan merek privat juga dirugikan, ternyata beras yang dipesan memiliki mutu yang lebih rendah dari perjanjian yang sudah disepakati," tambahnya.

Dalam kasus PT Jatisari ini polisi telah menyita barang bukti sebanyak 624 sak beras yang tiap sak berisi 5 kilogram.

Atas kejahatannya, Marsono disangka melanggar pasal 62 juncto pasal 8 ayat 1 huruf E, F, dan I, dan/atau pasal 9 huruf H UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau pasal 144 jo pasal 100 ayat 2 UU No. 18 tahun 2012 tentang Pangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×