kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.120.000   -48.000   -1,52%
  • USD/IDR 16.813   37,00   0,22%
  • IDX 8.330   97,56   1,19%
  • KOMPAS100 1.163   23,16   2,03%
  • LQ45 833   19,59   2,41%
  • ISSI 298   1,97   0,67%
  • IDX30 433   11,58   2,75%
  • IDXHIDIV20 515   14,54   2,91%
  • IDX80 129   2,71   2,15%
  • IDXV30 139   2,71   1,99%
  • IDXQ30 140   4,50   3,32%

Dirut anak usaha Tiga Pilar segera disidang


Kamis, 26 Oktober 2017 / 19:41 WIB
Dirut anak usaha Tiga Pilar segera disidang


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Utama PT Jatisari Marsono yang merupakan anak perusahaan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk bakal segera menjalani persidangan.

Dirtipideksus Polri Kombes Pol Agung Setya menjelaskan ini karena berkas perkara penyidikannya telah dinyatakan lengkap alis P21. Tersangka dan barang bukti pun telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan proses penuntutan.

"Tersangka Marsono berdasarkan akta perusahaan merupakan Direktur PT Jatisari, yang memproduksi beras dengan menuliskan label Premium Quality, namun berdasarkan uji laboraturium diperoleh hasil bahwa beras tersebut memiliki mutu V," kata Agung, Kamis (26/10).

Sekedar tahu kasus ini merupakan pengembangan dari kasus beras oplosan PT Indo Beras Unggul (PT IBU). Sama seperti PT IBU, anak perusahaan emiten berkode AISA ini juga kedapatan mengoplos beras sehingga merugikan konsumen.

Polisi pun menentukan bahwa yang mesti dimintai pertanggungjawaban ialah direktur utama.

"Hal ini tentunya sangat merugikan masyarakat sebagai konsumen, dikarenakan harga yang harus dibayar sangat mahal namun kualitas beras yang dibeli sangat rendah. Selain itu para pedagang beras yang memesan beras dengan merek privat juga dirugikan, ternyata beras yang dipesan memiliki mutu yang lebih rendah dari perjanjian yang sudah disepakati," tambahnya.

Dalam kasus PT Jatisari ini polisi telah menyita barang bukti sebanyak 624 sak beras yang tiap sak berisi 5 kilogram.

Atas kejahatannya, Marsono disangka melanggar pasal 62 juncto pasal 8 ayat 1 huruf E, F, dan I, dan/atau pasal 9 huruf H UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau pasal 144 jo pasal 100 ayat 2 UU No. 18 tahun 2012 tentang Pangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×