kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Dirjen Pajak beberkan pembentukan Gugus Tugas Penanganan Pelaku Ekonomi Digital


Selasa, 23 Maret 2021 / 14:59 WIB
Dirjen Pajak beberkan pembentukan Gugus Tugas Penanganan Pelaku Ekonomi Digital
ILUSTRASI. Dua petugas pajak berbincang saat peringatan Hari Pajak 2020 di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (14/7/2020).ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera membentuk Gugus Tugas Penanganan Pelaku Ekonomi Digital. Tujuannya, untuk menggali potensi pajak dari para pelaku ekonomi digital seiring meningkatnya aktivitas ekonomi di dunia maya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Suryo Utomo membeberkan, Gugus Tugas Penanganan Pelaku Ekonomi Digital sebetulnya sudah dicanangkan sejak lalu dan kembali didorong untuk didirikan pada tahun ini.

Kata Suryo, dalam proses bisnis transaksi digital yang terus berkembang, maka otoritas melakukan pemetaan terhadap pelaku ekonomi digital. Termasuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital.

Baca Juga: Fitch pertahankan peringkat utang RI di level BBB, Sri Mulyani: Patut disyukuri

“Gugus Tugas atau tim yang kami bentuk dalam rangka sebenarnya, menggali potensi terkait dengan transaksi ekonomi digital yang kami merasa berkembang sangat luar biasa di beberapa tahun terakhir. Di satu sisi kami coba gali potensi, dan di sisi lain kami harus bisa ikuti perkembangan tersebut,” kata Suryo dalam Konferensi Pers Realisasi APBN, Rabu (23/3).

Suryo menambahkan nantinya Gugus Tugas Penanganan Pelaku Ekonomi Digital akan mengusulkan perbaikan-perbaikan regulasi agar pemenuhan kewajiban perpajakan para pelaku ekonomi digital lebih mudah. “Ini bukan sesuatu yang baru dan kami jalankan dari waktu ke waktu melihat proses transaksi ekonomi digital yang berkembang luar biasa,” ujar Suryo.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menambahkan upaya pembentukan tim khusus tersebut sejalan dengan upaya otoritas dalam melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi basis pajak. Yang pada akhirnya diharapkan dapat mengumpulkan pundi-pundi penerimaan pajak sehingga bisa membiayai belanja negara.

“Poinnya semua Direktorat Jenderal (Ditjen), Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), semua harus konsentrasikan pada penerimaan negara yang memang harusnya diterima jadi erosi, kebocoran harus diminimalkan atau ditiadakan,” kata Menkeu saat Konferensi Pers Realisasi APBN, Rabu (23/3).

Baca Juga: Kuartal II-2021, ekonomi Indonesia diprediksi tumbuh 7%

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kontan.co.id, ada dua pokok tugas yang dijalankan oleh Gugus Tugas Penanganan Pelaku Ekonomi Digital yakni menunjuk pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dan pemantauan kegiatan influencer. Caranya dengan pemanfaatan data internal dan eksternal kantor pajak.

Informasi yang didapat Kontan.co.id itu juga mengisyaratkan bahwa Ditjen Pajak akan bekerjasama dengan Kementerian/Lembaga lainnya guna pencarian data pihak ketiga yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Selain itu, Ditjen Pajak juga akan menggali data informasi pelaku ekonomi digital lebih dalam dengan menggelar one-on-one meeting bersama pihak ketiga tersebut. 

Baca Juga: Sri Mulyani: Diskon PPnBM untuk mobil 1.500-2.500 cc bisa berlaku April

Selanjutnya, melalui data-data yang segera didapat Ditjen Pajak akan dimanfaatkan untuk pemetaan potensi. Caranya menyusun proses bisnis, penyediaan data scrapping dan data statistik, hingga proses identifikasi subjek dan objek pajak.

Nah, untuk mempermudah langkah Ditjen Pajak mengorek potensi ekonomi digital, otoritas pun akan menerbitkan regulasi, sebagai payung hukum, misalnya tentang ILAP dan penyampaian data transaksi PMSE. 

Selanjutnya: Sri Mulyani: Transformasi digital jadi alternatif untuk negara kembali bangkit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×