kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Dirjen Imigrasi Ingin Jangka Waktu Cekal Bagi WNA Bermasalah Diperpanjang


Rabu, 21 Juni 2023 / 21:53 WIB
Dirjen Imigrasi Ingin Jangka Waktu Cekal Bagi WNA Bermasalah Diperpanjang
ILUSTRASI. Waktu cekal bagi warga negara asing (WNA) yang bermasalah di Indonesia diperpanjang.. KONTAN/Fransiskus Simbolon/06/03/2014


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim mengusulkan agar waktu cekal bagi warga negara asing (WNA) yang bermasalah di Indonesia diperpanjang.

"Kalau cuma ditangkap enam bulan emang dia ngga mau datang lagi. Nanti datengnya dua tahun lagi bikin onar. Jadi kita juga perlu punya kewenangan untuk menolak orang lima, sepuluh dan lima belas tahun," jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Rabu (21/6).

Ia mengatakan, aturan cegah dan tangkal di Indonesia hanya berlaku paling lama enam bulan dan bisa diperpanjang enam bulan lagi. Ia menilai waktu penangkalan tersebut singkat.

"Dari ngga bayar kartu kredit misalnya atau punya hutang di Indonesia. Seperti kawan saya di Amerika dia ngga bisa bayar sampai sekarang dia ngga bisa ke Amerika. Kalau kita pakai cegah tangkal, cuma berlaku enam bulan kali dua," kata Sylmi.

Baca Juga: Naik Dibanding Tahun Lalu, Ada 2 Juta Permohonan Paspor Hingga Akhir Mei 2023

Oleh karena akan ada satu mekanisme baru untuk mengatasi para WNA yang bermasalah atau membuat ulah di Indonesia.

Silmy mengatakan, pihaknya memiliki wacana mekanisme person of interested. Di mana nantinya orang-orang di luar negeri yang memiliki catatan tak baik atau berbahaya akan diinventarisir. Kemudian data tersebut akan dijadikan dasar untuk melakukan penangkalan.

Usulan tersebut akan dituangkan dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Di mana dalam aturan tersebut waktu penangkalan hanya berlaku paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 bulan.

"Kita usulkan perubahan UU Imigrasi. Karena ini (UU Imigrasi eksiting) sudah tidak bisa lagi menjawab dinamika hari ini," ungkapnya.

Baca Juga: Jokowi: Ada Evaluasi Soal Bebas Visa Kunjungan 159 Negara yang Dihentikan

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Ichsan Soelistio menyampaikan, Komisi III mendukung penuh adanya usulan tersebut. Ia juga menyarankan agar Kementerian Hukum dan HAM bisa segera memasukkan usulan draft perbaikan UU Imigrasi.

"Kami dukung penuh untuk itu, karena kejadian baru-baru ini dari Rusia kemarin itu pernah dideportasi. Ditangkap imigrasi Bali di deportasi enam bulan kemudian setelah tangkalnya lepas, dia enam bulan kemudian melakukan kejahatan lagi dengan pemerasan. Kami jadi dukung penuh," kata Ichsan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×