kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Direktorat Jenderal Pajak Sita Puluhan Aset Penunggak Pajak Senilai Rp 3,69 Miliar


Kamis, 20 Juli 2023 / 14:22 WIB
Direktorat Jenderal Pajak Sita Puluhan Aset Penunggak Pajak Senilai Rp 3,69 Miliar
ILUSTRASI. KPP di Lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau serentak menyita aset penunggak pajak.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari tujuh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau serentak menyita aset penunggak pajak.

Dari kegiatan sita serentak tersebut, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Riau, pihaknya berhasil menyita aset dengan total nilai taksiran mencapai Rp 3,69 miliar.

"Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan. Penyitaan merupakan salah satu dari serangkaian tindakan penagihan pajak yang dapat dilakukan oleh DJP," tulis Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Riau Eko Budihartono dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (20/7).

Baca Juga: Tetapkan Tarif Ekspor Mineral Logam, Segini Potensi Tambahan Penerimaan Negara

Adapun aset yang berhasil disita adalah dua unit tanah kosong, dua unit tanah dan bangunan, tiga unit truk, 2 unit mobil barang, satu unit ambulance, dan sembilan saldo rekening.

Untuk diketahui, pelaksanaan penyitaan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Sesuai dengan ketentuan, terhadap utang pajak dan/atau biaya penagihan pajak yang tidak dilunasi setelah lewat 14 hari sejak dilaksanakan penyitaan, DJP berhak melaksanakan penjualan barang sitaan.

Untuk barang bergerak, penjualan dilakukan secara lelang melalui KPKNL dan untuk aset sita berupa rekening dilakukan pemindahbukuan.

Baca Juga: Kemenkeu akan Lelang 60 Motor Royal Enfield Pada 28 Juli 2023, Berminat?

"Kanwil DJP Riau terus berupaya maksimal dalam menghimpun penerimaan negara dengan tetap mengedepankan upaya persuasif kepada Wajib Pajak sebelum dilakukan tindakan penagihan aktif," katanya.

Kegiatan ini juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai hak DJP dalam melakukan penyitaan terhadap penunggak pajak serta meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan berdampak positif bagi penerimaan negara demi kemakmuran rakyat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×