kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   16.000   0,85%
  • USD/IDR 16.200   -59,00   -0,36%
  • IDX 6.902   -25,93   -0,37%
  • KOMPAS100 1.005   -3,35   -0,33%
  • LQ45 769   -3,90   -0,50%
  • ISSI 227   -0,11   -0,05%
  • IDX30 396   -3,24   -0,81%
  • IDXHIDIV20 457   -4,57   -0,99%
  • IDX80 113   -0,36   -0,31%
  • IDXV30 113   -1,10   -0,96%
  • IDXQ30 128   -1,20   -0,93%

Direct Vision Lolos Dari Pailit


Senin, 07 September 2009 / 16:35 WIB
Direct Vision Lolos Dari Pailit


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. PT Direct Vision masih bisa bernafas lega. Pasalnya, bekas operator televisi berbayar Astro ini masih bisa lolos dari jeratan gugatan pailit yang dilayangkan oleh tiga perusahaan yang pernah menjadi mitranya. Tiga perusahaan itu, yakni Direct PT Mitracomm Ekasarana, PT Jaring Synergi Mandiri, dan PT Masdi Kerta Utara.

Ketiga perusahaan itu mengajukan gugatan pailit kepada Direct Vision karena tagihan dari kemitraan yang dilakukan belum dipenuhi oleh Direct Vision. Sayang, gugatan pailit itu ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Pengadilan memutuskan untuk tidak mempailitkan Direct Vision karena perkaranya tidak memenuhi syarat dalam Undang-Undang Kepailitan. "Dengan ini, menolak permohonan pailit dari para pemohon," ujar Reno Listowo Ketua Majelis Hakim, Senin (09/07).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai jumlah utang dari Direct Vision belum final dan butuh klarifikasi terlebih dahulu. Selain itu, hakim juga mempertimbangkan tentang masih dibayarnya gaji karyawan Direct Vision, yang artinya perusahaan ini masih bisa operasional meskipun tak siaran lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×