Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. PT Direct Vision masih bisa bernafas lega. Pasalnya, bekas operator televisi berbayar Astro ini masih bisa lolos dari jeratan gugatan pailit yang dilayangkan oleh tiga perusahaan yang pernah menjadi mitranya. Tiga perusahaan itu, yakni Direct PT Mitracomm Ekasarana, PT Jaring Synergi Mandiri, dan PT Masdi Kerta Utara.
Ketiga perusahaan itu mengajukan gugatan pailit kepada Direct Vision karena tagihan dari kemitraan yang dilakukan belum dipenuhi oleh Direct Vision. Sayang, gugatan pailit itu ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Pengadilan memutuskan untuk tidak mempailitkan Direct Vision karena perkaranya tidak memenuhi syarat dalam Undang-Undang Kepailitan. "Dengan ini, menolak permohonan pailit dari para pemohon," ujar Reno Listowo Ketua Majelis Hakim, Senin (09/07).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai jumlah utang dari Direct Vision belum final dan butuh klarifikasi terlebih dahulu. Selain itu, hakim juga mempertimbangkan tentang masih dibayarnya gaji karyawan Direct Vision, yang artinya perusahaan ini masih bisa operasional meskipun tak siaran lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News