Reporter: Kiki Safitri | Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah tidak hadir dalam pemanggilan pertama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 Agustus 2018 lalu, Ketua Umum PPP M. Romahurmuziy (Romy) akhirnya datang siang tadi, Kamis (23/8) ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Romy sempat diberitakan mangkir dari panggilan KPK. Namun Romy membantahnya dan menyebut bahwa dirinya memiliki jadwal pekerjaan yang tidak mungkin untuk ditinggalkan.
“Dan saya perlu untuk meluruskan berita yang beredar bahwa hari Senin kemarin mangkir. Jadi bagi teman-teman yang masih ada menulis mangkir saya minta dikoreksi karena hari Senin saya tidak mangkir. Hari Senin sampai Rabu saya sudah ada kegiatan di daerah yang sudah direncakan. Karena melibatkan massa tidak mungkin dibatalkan,” ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa kedatangannya hari ini merupakan inisiatifnya sendiri dan bukan merupakan panggilan secara resmi dari KPK. Romy menyambangi KPK guna memberi kesaksian atas Wakil Bendahara Umum Puji Suhartono terkait dugaan usulan dana perimbangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018.
“Itulah kenapa meskipun hari ini tidak terjadwal saya hadir dengan inisiatif sendiri untuk memberikan keterangan. Saya datang hari ini atas inisiatif sendiri. Sebagai saksi atas salah satu kasus suap yang menerima salah satu penyelenggara negara,” ungkapnya.
Meski demikian, Romy tidak mau berterus terang terkait bawahannya tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada juru bicara KPK Febri Diansyah.
“Biarlah nanti kalau mau ditanya siapa biar juru bicara KPK yang menyampaikan,” ungkapnya.
Romy diperiksa sejak pukul 14.15 wib hingga 15.46 wib dengan 16 butir pertanyaan. Ia menyebut bahwa empat butir berbicara tentang masalah kesehatan, biografi dan kesediaan memberikan keterangan.
Selanjutnya 10 pertanyaan dikatakan berkaitan dengan perkara Puji Suhartono namun lebih kepada tugas pokok dan fungsi kepengurusan di DPP PPP.
“Tentu ini ditanya karena ada fungsionaris PPP yang sebelumnya juga diperiksa. Sehingga saya ditanya fungsi dan tugas pokok yang bersnagkutan. Diklarifikasi juga apa yang menjadi keseharian yang bersangkutan di partai, kemudian apakah ada hal-hal di luar perintah, keorganisasian partai yang pernah disampaikan atau memang menjadi inisiatif yang bersangkutan,” tegasnya.
Sebelumnya dalam penggeledahan KPK di rumah Puji, KPK menyita uang dengan nominal Rp 1,4 miliar. Penggeledahan ini terkait dengan kasus keterlibatan anggota DPR RI Komisi XI Amin Santono (AMN) yang berperan meloloskan usulan dana perimbangan RAPBN 2018 kabupaten Sumedang Jawa Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News