Reporter: Teodosius Domina | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Direktur utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) hari ini dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka atas kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia Tbk.
"SS (Soetikno Soedarjo) diperiksa sebagai tersangka," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK, Selasa (14/2).
Ini merupakan pemeriksaan pertama terhadap pria yang juga menjadi beneficial owner Connaught International Pte Ltd yang berbasis di Singapura ini.
KPK menduga ada suap dari SS (Soetikno Soedarjo) pada ESA (Emirsyah Satar), mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia menggunakan sarana sistem keuangan di Singapura dengan total sekitar US$ 2 juta.
Sejauh ini, KPK belum menahan SS. Biasanya, pasca pemeriksaan pertama sebagai tersangka, KPK akan melakukan penahanan. Apakah KPK akan menahan SS hari ini? Febri belum bisa memberikan komentar lebih banyak di kasus ini.
Emirsyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 junctoPasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sedangkan Soetikno disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News