kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dinilai mengakhiri kerjasama sepihak, KLHK: WWF rugikan reputasi sendiri


Sabtu, 01 Februari 2020 / 10:09 WIB
Dinilai mengakhiri kerjasama sepihak, KLHK: WWF rugikan reputasi sendiri
ILUSTRASI. Warga mengendarai sepeda motor sambil membawa selang untuk melakukan pemadaman kebakaran lahan gambut di desa Ganepo, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Rabu (2/10/2019). Dinilai mengakhiri kerjasama sepihak, KLHK menilai WWF merugikan reput


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyayangkan pernyataan Yayasan WWF Indonesia, yang mengklaim bahwa pengakhiran kerja sama yang dilakukan oleh KLHK adalah tindakan sepihak dan merugikan reputasi WWF.

KLHK menyebutkan, pengakhiran kerja sama KLHK dan Yayasan WWF Indonesia dituangkan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.32/Menlhk/Setjen/KUM.1/1/2020 tertanggal 10 Januari 2020 tentang Akhir Kerja Sama antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Yayasan WWF Indonesia.

Baca Juga: KLHK siapkan Rp 100 miliar untuk bangun persemaian modern di ibu kota baru

"Apakah dibolehkan dan dibenarkan terhadap langkah WWF yang membuat rencana kerja secara sepihak, lalu melakukan penggalangan dana dari luar negeri dan domestik tanpa ada laporan resmi ke KLHK? Juga, apakah dibolehkan dan dibenarkan atas tindakan WWF yang memperluas ruang lingkup perjanjian kerja sama 1998 secara sepihak?“, kata Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) KLHK, Wiratno dalam siaran pers, Jumat (31/1).

“Tentu sama sekali tidak dibolehkan dan tidak dibenarkan. Praktik- praktik seperti ini telah dilakukan oleh WWF selama bertahun-tahun. Itu harus diakhiri," ujar Wiratno.

Wiratno justru balik mempertanyakan tanggung jawab Dewan Pembina dan Badan Pengurus Yayasan WWF Indonesia yang tidak menyadari bahwa organisasinya telah melakukan pelanggaran prinsip kerja sama, pelanggaran kerja lapangan, dan pelanggaran substansi selama bertahun-tahun.

Wiratno juga mempertanyakan etika organisasi WWF yang selama ini memiliki kerja sama di bawah kewenangan pemerintah (KLHK), namun mereka tidak pernah menyampaikan laporan kemajuan kerja sama kepada KLHK.

Baca Juga: Geram pemerintah dituding istimewakan China, Luhut: Perlakuan ke investor asing sama

“WWF tidak menyampaikan laporan resmi kepada KLHK sebagai bagian dari implementasi perjanjian kerja sama. Apakah dibolehkan dan dibenarkan tindakan sepihak WWF seperti itu? Ini jelas tidak bisa ditolerir karena WWF merusak tata kelola dalam suatu kerja sama dengan institusi pemerintah,” ucap dia.

Wiratno kembali menegaskan bahwa hal mendasar lainnya yang terkait dengan pengakhiran kerja sama KLHK dengan WWF adalah kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali terjadi di areal konsesi Restorasi Ekosistem perusahaan WWF (PT ABT) di Jambi pada 2019 lalu.

“Ini merupakan kejadian karhutla berulang, karena pada tahun 2015, karhutla juga terjadi di areal konsesi WWF tersebut,” jelas dia.

Mengacu pada fakta hukum dan lapangan soal karhutla di konsesi WWF tersebut, Wiratno dengan tegas membantah pernyataan WWF yang mengklaim KLHK telah merugikan reputasi organisasi tersebut.

Baca Juga: Gugatan RI melawan Uni Eropa di WTO terkait diskriminasi sawit masuk tahap konsultasi




TERBARU

[X]
×