kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Dimulai 12 Januari 2022, Kelompok Ini Gratis Suntik Vaksin Covid-19 Booster


Senin, 10 Januari 2022 / 06:58 WIB
Dimulai 12 Januari 2022, Kelompok Ini Gratis Suntik Vaksin Covid-19 Booster
ILUSTRASI. Dimulai 12 Januari 2022, Kelompok Ini Gratis Suntik Vaksin Covid-19 Booster


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Program vaksin Covid-19 dosis ketiga atau vaksinasi booster akan dimulai, Rabu 12 Januari 2022. Vaksin Covid-19 booster akan diberikan dengan dua skema, yakni gratis dan berbaya. Siapa saja penerima vaksin Covid-19 booster gratis?

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan sasaran vaksin Covid-19 booster secara gratis adalah lansia dan masyarakat Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. "Akan ada dua mekanisme mandiri dan ditanggung pemerintah, yang pemerintah PBI dan lansia," kata Nadia dikutip Kompas.com, 1 Januari 2022.

Apa itu penerima bantuan iuran (PBI)?

Melansir laman BPJS Kesehatan, Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) adalah peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Berikut ini pengertian masing-masing:

1. Fakir miskin

Orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian, tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

Baca Juga: Kemenkes Rekomendasi Obat Molnupiravir untuk Covid-19 Omicron, Apakah Ampuh?

2. Orang tidak mampu

Orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak, namun tidak mampu membayar iuran Jaminan Kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.

Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan harus memenuhi syarat berikut ini:

  • WNI
  • Memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Kepesertaan PBI JK berlaku terhitung sejak didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan Penetapan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. Hal itu berlaku kecuali untuk bayi yang dilahirkan dari ibu kandung dari keluarga yang terdaftar sebagai PBI JK otomatis sebagai peserta, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fakta-fakta vaksin Covid-19 booster

Mengutip Kompas.com, Selasa (4/1/2021), berikut ini kriteria dan syarat penerima vaksin Covid-19 booster:

  • Penduduk usia 18 tahun ke atas
  • Telah mendapatkan suntikan vaksin dosis kedua minimal 6 bulan
  • Tinggal di kabupaten/kota yang telah mencatatkan capaian vaksinasi dosis pertama 70% dan 60% untuk dosis kedua.

Jenis vaksin Covid-19 untuk booster

Adapun jenis vaksin Covid-19 yang digunakan untuk vaksin booster, Nadia menyebut akan menggunakan semua platform yang ada. Dia menyampaikan, masyarakat tidak perlu khawatir seandainya vaksin booster yang digunakan, berbeda jenis dengan vaksin yang dipakai pada penyuntikan dosis satu dan dua.

“Tidak masalah (jenis vaksin berbeda dengan sebelumnya). Kan sudah ada kajiannya,” kata Nadia dikutip Kompas.com, Rabu (5/1/2022).

Pfizer Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito sebelumnya mengatakan, ada lima jenis vaksin Covid-19 sedang dalam proses registrasi sebagai vaksin booster di BPOM. Kelima merek vaksin tersebut yaitu Pfizer, AstraZeneca, Coronavac/Vaksin PT Bio Farma, Zifivax, dan Sinopharm.

Harga vaksin Covid-19 booster

Program vaksin Covid-19 booster nantinya menggunakan dua mekanisnya, yakni yang berbayar dan gratis. Melansir Kompas.com, Rabu (5/1/2021), terkait harga resmi vaksin Covid-19 booster mandiri, pemerintah belum menetapkannya.

Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin sebelumnya memperkirakan harga vaksin booster di kisaran Rp 300.000. "Ya paling mahal berapa ya, harganya di bawah Rp 300.000," kata Budi seperti dikutip dari Kompas TV, 3 Desember 2021.

Adapun Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Alexander Ginting mengatakan, harga vaksinasi booster bergantung pada platform vaksinnya. Platform vaksin ada yang berupa inactivated, mRNA vector, atau recombinan. Menurutnya, perkiraan harga vaksinasi booster berbayar di kisaran Rp 200.000 sampai Rp 600.000.

(Haryanti Puspa Sari, Fitria Chusna Farisa | Editor: Dani Prabowo, Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal Peserta BPJS PBI yang Dapat Vaksin Booster Gratis",

Penulis : Nur Fitriatus Shalihah
Editor : Sari Hardiyanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×