kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Menimbang Pemberlakuan Tarif Pajak Normal Bagi Usaha Wong Cilik di 2025


Kamis, 25 Januari 2024 / 19:51 WIB
Menimbang Pemberlakuan Tarif Pajak Normal Bagi Usaha Wong Cilik di 2025
ILUSTRASI. Pengunjung melihat-lihat produk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) unggulan yang dipamerkan di Solo Paragon Mall, Jawa Tengah, Rabu (12/6/2019). Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan menaikkan target penerimaan perpajakan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar Rp100 miliar dari tahun lalu menjadi Rp5,8 triliun. ANTARA FOTO/Maulana Surya/aww.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTAWajib Pajak (WP) Orang Pribadi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang sudah memanfaatkan skema pajak penghasilan (PPh) Final 0,5% sejak 2018 masih tetap bisa menggunakan skema yang sama hingga tahun pajak 2024.

Namun, setelahnya para wajib pajak ini tidak berhak lagi membayar pajak menggunakan tarif PPh Final UMKM dan harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan umum Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan.

Adapun tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% ini dapat digunakan WP OP atau WP Badan dalam negeri yang memiliki peredaran bruto dari usaha tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Hilang Rp 75,52 Triliun Imbas Pemberian Insentif Pajak UMKM

Namun, pengenaan tarif PPh final tersebut memiliki masa berlaku. Berdasarkan Pasal 59 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5% paling lama 7 tahun untuk WP orang pribadi, 4 tahun untuk WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan 3 tahun untuk WP badan perseroan terbatas.

Jangka waktu tersebut terhitung sejak WP terdaftar bagi WP yang terdaftar setelah tahun 2018, atau sejak tahun 2018 bagi WP yang terdaftar sebelum tahun 2018.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal mengatakan, pemberlakuan tarif normal ini akan menambah beban para UMKM, khususnya yang masih belum pulih dari scarring effect pandemi Covid-19. Apalagi bila masih dibebankan dengan biaya produksi yang masih tinggi.

Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Pajak UMKM dan Pengukuhan PKP, Ini Isinya

"Beban akan lebih besar menimpa UMKM yang bergerak pada sektor-sektor yang masih belum sepenuhnya lepas dari scarring effect," ujar Faisal kepada Kontan.co.id , Kamis (25/1).

"Kalau ini diberlakukan (tarif normal) ini akan mendiscourage UMKM yang saat ini justru masih tertatih-tatih," imbuhnya.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×