Reporter: Benedicta Prima | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Tax Justice Network melaporkan adanya praktek penghindaran pajak yang dilakukan oleh anak perusahaan British American Tobacco (BAT) di Indonesia yakni PT Bentoel Internasional Investama Tbk. Akibatnya, negara menanggung kerugian mencapai US$ 14 juta per tahun.
Director of Legal & External Affairs Bentoel Internasional Investama Mercy Fransisca Hutahaean membantah laporan tersebut. Menurutnya BAT dan anak perusahaannya termasuk Bentoel senantiasa menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Karena itu, kami sangat tidak setuju dengan tuduhan bahwa Bentoel menghindari pajak. Sebagai perusahaan terbuka, tentunya transaksi yang disebutkan dalam berita tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia," imbuh Mercy saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (8/5).
Berdasarkan laporan tersebut, anak perusahaan BAT di Indonesia ini melakukan penghindaran pajak dengan dua cara yaitu pembayaran bunga utang melalui internal perusahaan serta pembayaran royalti, ongkos dan biaya IT. Penghindaran ini dilakukan dengan mengalihkan transaksi melalui anak perusahaan BAT yang berada di negara yang memiliki perjanjian pajak dengan Indonesia.
Dalam laporan tersebut Bentoel mengumumkan adanya pembayaran bunga utang senilai US$ 164 juta atau Rp 2,25 triliun atas pinjaman dan royalti antar perusahaan dalam satu grup (intercompany loan), ongkos dan imbalan IT kepada induk usaha BAT. Sehingga mengakibatkan rugi bersih 27% yang ditanggung Bentoel.
Atas pembayaran tersebut pemerintah Indonesia menerapkan pajak sebesar 20% kecuali dengan Belanda. Atas perjanjian tersebut, maka Bentoel mengakali dengan mendapatkan utang dari Rothmans Far East BV di Belanda. Padahal melalui rekening perusahaan Belanda ini dana yang dipinjamkan ke Bentoel berasal anak perusahaan BAT di Inggris yaitu Pathway 4 (Jersey) Limited.
Dari skema tersebut, Indonesia sebenarnya bisa mendapatkan penerimaan pajak 20% atas US$ 164 juta yaitu sebesar US$ 33 juta alias US$ 11 juta per tahun.
Skema pengalihan lainnya yang dilakukan oleh Bentoel adalah melalui pembayaran royalti, ongkos dan biaya. Biaya yang harus dikeluarkan senilai US$ 19,7 juta kepada beberapa anak perusahaan BAT di Inggris.
Atas pembiayaan tersebut, Indonesia mengenakan pajak 25% atas royalti, ongkos dan biaya IT. Namun karena ada perjanjian pajak Indonesia-Inggris, maka pajak yang harus dibayar hanya 15%. Maka dari skema ini Indonesia berpotensi kehilangan penerimaan pajak senilai US$ 2,7 juta per tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News