Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koordinator Indonesia Corruption Watch ( ICW) Adnan Topan Husodo menyatakan akan berkonsultasi dengan tim hukum di internal terkait pelaporan dirinya ke Polda Metro Jaya atas dugaan memberikan berita bohong.
Seperti diketahui, polisi menerima laporan dugaan penyebaran berita bohong dengan terlapor Adnan, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati dan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah.
Baca Juga: Presiden Jokowi diminta evaluasi kinerja pansel capim KPK
Pelapor menyebut dirinya sebagai pemuda kawal KPK dan masyarakat DKI Jakarta. "Ya, tentu kami akan konsultasikan dulu dengan tim hukum ya," kata Adnan saat dikonfirmasi, Kamis (29/8).
Adnan mengatakan, jika merujuk pada pernyataan pelapor di pemberitaan, ia diadukan atas pemberitaan di salah satu media tertanggal 19 Mei 2019. Adnan memperkirakan pernyataannya yang dikutip dalam pemberitaan itu merupakan rilis pers.
Adnan menyatakan, rilis yang dikeluarkan pada dasarnya berdasarkan analisis di ICW. "Itu rilis sepertinya. Kami lagi cek ulang rilisnya, ya," katanya. Di sisi lain, Adnan juga mengaku tak mengenal siapa pelapor tersebut.
"Pelapor saya enggak kenal, musuh juga bukan," kata Adnan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan, polisi telah menerima laporan dugaan penyebaran berita bohong dengan tiga orang terlapor, yaitu Asfinawati, Febri Diansyah dan Adnan Topan Husodo.
Laporan tersebut diterima pada Rabu (28/8) kemarin. "Itu biasa ya ada laporan yang masuk. Kalau memang ada seseorang yang merasa dirugikan dan menyangkut dugaan pidana, seseorang berhak melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian," kata Argo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis ini.
Baca Juga: ICW ingatkan Jokowi untuk hindari negosiasi politik yang lemahkan KPK
Saat ini, kepolisian tengah menyelidiki laporan tersebut. Argo menambahkan, penyidik akan memanggil pihak pelapor dan terlapor yang terlibat dalam kasus itu guna dimintai keterangan lebih lanjut.
"Prosedurnya pelapornya nanti kami mintai keterangan, termasuk saksi-saksi yang lain. Setelah itu selesai, baru kami gelarkan, apakah laporan itu masuk tindak pidana atau tidak," ujar Argo.
Saat dihubungi secara terpisah, pelapor yang bernama Agung Zulianto mengatakan, ketiganya dilaporkan karena menyampaikan pernyataan yang menimbulkan kegaduhan serta menurunkan integritas KPK. Pernyataan itu dikutip oleh sejumlah media online.
Baca Juga: ICW sebut terdapat anomali pada perkara korupsi yang mendapat keringanan putusan MA
"Kalau beritanya tanggal 19 Mei 2019 disampaikan Koordinator ICW, Adnan Topan, sumbernya Jawapos.com. Untuk pemberitaan Ketua Umum YLBHI, Asfinawati dikutip Kumparan.com tanggal 25 Agustus 2019," ungkap Agung.
"Sementara itu, jubir KPK menyampaikan tanggal 24 Agustus 2019 sumbernya Tribunnews. Dia bilang menemukan beberapa dugaan pelanggaran dalam pemilihan calon pimpinan KPK seperti dugaan penerimaan gratifikasi dan penerimaan lain yang menghambat kerja KPK. Seharusnya, pernyataan seperti itu tidak disampaikan," kata dia. (Dylan Aprialdo Rachman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dilaporkan ke Polisi, Koordinator ICW akan Konsultasi dengan Tim Hukum",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News