Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Saat ini, kepolisian tengah menyelidiki laporan tersebut. Argo menambahkan, penyidik akan memanggil pihak pelapor dan terlapor yang terlibat dalam kasus itu guna dimintai keterangan lebih lanjut.
"Prosedurnya pelapornya nanti kami mintai keterangan, termasuk saksi-saksi yang lain. Setelah itu selesai, baru kami gelarkan, apakah laporan itu masuk tindak pidana atau tidak," ujar Argo.
Saat dihubungi secara terpisah, pelapor yang bernama Agung Zulianto mengatakan, ketiganya dilaporkan karena menyampaikan pernyataan yang menimbulkan kegaduhan serta menurunkan integritas KPK. Pernyataan itu dikutip oleh sejumlah media online.
Baca Juga: ICW sebut terdapat anomali pada perkara korupsi yang mendapat keringanan putusan MA
"Kalau beritanya tanggal 19 Mei 2019 disampaikan Koordinator ICW, Adnan Topan, sumbernya Jawapos.com. Untuk pemberitaan Ketua Umum YLBHI, Asfinawati dikutip Kumparan.com tanggal 25 Agustus 2019," ungkap Agung.
"Sementara itu, jubir KPK menyampaikan tanggal 24 Agustus 2019 sumbernya Tribunnews. Dia bilang menemukan beberapa dugaan pelanggaran dalam pemilihan calon pimpinan KPK seperti dugaan penerimaan gratifikasi dan penerimaan lain yang menghambat kerja KPK. Seharusnya, pernyataan seperti itu tidak disampaikan," kata dia. (Dylan Aprialdo Rachman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dilaporkan ke Polisi, Koordinator ICW akan Konsultasi dengan Tim Hukum",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News