Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Pasal tersebut mengatur, "Insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung".
Terkait laporan itu, penyidik KPK Rizka Anungnata menyatakan siap menjadi saksi. Ia mengaku memiliki banyak informasi terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut.
“Sudah sepantasnya kami menduga atau setidaknya patut menduga telah terjadi pelanggaran etik yang dilakukan oleh LPS (Lili Pintauli Siregar),” kata Rizka.
Baca Juga: YLBHI sebut pernyataan Tjahjo Kumolo perjelas aktor di balik pelemahan KPK
Sementara itu, penyidik KPK Novel Baswedan meminta Dewas untuk menyampaikan kepada publik apa pun putusan hasil pemeriksaan pelaporan, termasuk jika Dewas menyatakan Lili tidak terbukti melakukan pelanggaran etik.
Dengan demikian, KPK akan bebas dari stigma adanya kebiasaan yang tidak benar dalam penanganan perkara.
“Ini penting dan berdampak besar bagi keberlangsungan KPK dan merupakan isu yang menyangkut roh dan jiwa, harkat dan martabat KPK sebagai lembaga penindakan tindak pidana korupsi,” ucap Novel.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Diduga Tekan Wali Kota Tanjungbalai Selesaikan Kepegawaian Adik Iparnya".
Penulis : Irfan Kamil
Editor : Icha Rastika
Selanjutnya: Kalau jadi presiden Mahfud MD akan jadikan Novel Baswedan jadi Jaksa Agung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News