kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,35   -6,99   -0.75%
  • EMAS1.321.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Diduga lakukan penggelapan jabatan, pemilik Simasindo dilaporkan ke Bareskrim


Kamis, 10 Oktober 2019 / 14:48 WIB
Diduga lakukan penggelapan jabatan, pemilik Simasindo dilaporkan ke Bareskrim


Sumber: Warta Kota | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Diduga terjadi aksi penyelewengan jabatan, pemegang saham mayoritas PT Simasindo, yakni Made Adi Wibawa dan Gede Arie Suteja dilaporkan pihak Kepolisian.

Keduanya dilaporkan kepada polisi lewat Laporan Polisi Nomor LP/B/0584/VII/2019/Bareskrim pada tanggal 25 Juni 2019.

Laporan tersebut diungkapkan Gerhat Siagian selaku pemegang saham PT Simasindo kian bergulir.

Baca Juga: Waduh, ekonomi Hong Kong terancam resesi

Pihak Kepolisian katanya telah menerbitkan Surat Perintah penyelidikan nomor : SP.Lidik/796/VII/2019/Dit.Tipidum tanggal 9 Juli 2018 atas kasus dugaan penyelewengan jabatan.

Peristiwa tersebut diungkapkan Gerhat Siagian bermula dari Rapat Kerja PT Simasindo pada akhir tahun 2015.

Dalam rapat tersebut, disepakati langkah pembelian saham sebagai salah satu langkah pengembangan usaha PT Simasindo yang berlokasi di Kawasan Mega Kuningan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu.

Kesepakatan tersebut pun direalisasikan lewat Sales and Purchase Agreement (SPA) atau perjanjian jual beli saham antara PT Simasindo dengan PT Swiss Dana Kapital Indonesia pada bulan Desember 2016. Mereka sepakat untuk membeli saham mayoritas milik PT NKI.

Namun lanjutnya, tanpa pemberitahuan resmi, Made Adi Wibawa secara sepihak mengganti SPA dari semula PT Simasindo menjadi PT Jatarupa pada bulan Februari 2017.

Baca Juga: AS dan China memulai negosiasi dagang, dolar melemah terhadap mata uang utama

Sementara itu, diketahui, kepemilikan saham PT Jatarupa mayoritas dimiliki oleh pihak Made Adi Wibawa.

"Dalam hal ini, Made Adi Wibawa berdalih bahwa Simasindo tidak pernah membayar pembelian saham tersebut, sehingga perjanjian SPA yang ditandatangani dibatalkan dan PT Jatarupa yang merupakan perusahaan bentukan baru Made Adi Wibawa justru mengambil alih pembelian saham itu," ungkapnya, saat dihubungi di Jakarta pada Selasa (8/10).

Terkait hal tersebut, para pemegang saham PT Simasindo, termasuk dirinya mempertanyakan aset PT Jatarupa untuk membayar transaksi tersebut.

"Peralihan saham itu dipertanyakan karena PT Simasindo memiliki dana dari PT Jatarupa," imbuhnya.

Atas kejadian tersebut, PT Berkat Efek Kapital Indonesia katanya telah mendaftarkan gugatan terhadap pihak PT Simasindo di Pengadilan Negeri lewat perkara Nomor 599/PDT.P/2019/PN.Jkt-Sel.

Gugatan tersebut mendesak agar digelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sekaligus digelarnya audit menyeluruh guna menelusuri transaksi serta aliran dana PT Simasindo.

Baca Juga: IHSG turun tipis 0,09% pada penutupan perdagangan Kamis (10/10)

"Pada saat ini manajemen Simasindo juga dikuasai oleh pemegang saham mayoritas PT Simasindo, yaitu Made Adi Wibawa dan Gede Arie Suteja selaku Direktur Keuangan. Padahal, keduanya tidak memiliki wewenang atas dana yang ada di perusahaan," ungkap Gerhat.

"Begitu leluasa mereka sehingga di sinyalir banyak sekali penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Made Adi Wibawa dan keluarga sejak tahun 2015 hingga saat ini," katanya. (Dwi Rizki)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kepemilikan Saham Tidak Jelas Membuat Pemilik PT Simasindo Dilaporkan kepada Polisi,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×