Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Simak syarat dan cara daftar Media Center Haji (MCH) tahun 2024 atau 1445 H. Pendaftaran Media Center Haji 2024 berlangsung online melalui aplikasi Pusaka Kemenag.
Kementerian Agama (Kemenag) membuka seleksi Media Center Haji (MCH) untuk musim haji 1445 H/2024 M. Pendaftaran Media Center Haji 2024 dilakukan secara online melalui aplikasi Pusaka yang bisa diunduh lewat Play Store dan App Store pada menu “Seleksi MCH 2024”.
Pendaftaran seleksi dibuka mulai 29 Desember 2023 sampai 7 Januari 2024. "Seperti tahun sebelumnya, kami mengundang rekan-rekan media dan humas Kemenag untuk terlibat sebagai anggota MCH dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M," ujar Staf Khusus Menteri Agama Wibowo Prasetyo dalam keterangan resmi, Jumat (29/12/2023).
MCH adalah pusat kegiatan peliputan, informasi, dan publikasi tentang kegiatan penyelenggaraan ibadah haji, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi. MCH menjadi pusat informasi penyelenggaraan ibadah haji bagi Masyarakat.
Wibowo menerangkan, seleksi MCH dilakukan dalam empat tahap, yaitu seleksi administrasi, paparan program, CAT (Computer Assisted Test) dan Wawancara.
"Peserta yang lulus seleksi administrasi akan diundang oleh Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi (Biro HDI) Kemenag untuk mengikuti paparan program," terang Wibowo.
"Sementara seleksi CAT dan wawancara akan diselenggarakan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah bersamaan dengan seleksi PPIH Arab Saudi dari unsur lainnya," imbuhnya.
Syarat pendaftaran MCH 2024
A. Persyaratan Umum
Berikut persyaratan umum pendaftaran MCH 2024:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Beragama Islam;
3. Berusia maksimal 57 tahun pada saat mendaftar;
4. Belum pernah berhaji;
5. Bagi perempuan, tidak dalam kondisi hamil dan memperoleh izin dari suami (bagi yang bersuami);
6. Menguasai teknologi informasi, termasuk aplikasi berbagi data;
7. Aktif di media sosial melalui akun pribadi;
8. Bersedia membawa peralatan sendiri yang diperlukan dalam melaksanakan tugas MCH;
9. Bersedia mengikuti prosedur dan rangkaian seleksi, pembekalan dan pelatihan sebagai calon anggota MCH yang diselenggarakan Kementerian Agama;
10. Bersedia menandatangani Pakta Integritas dan memenuhi Key Performance Indicator (KPI) sebagaimana termuat dalam Pakta Integritas.
B. Persyaratan Khusus Humas Kemenag
1. Pegawai Kementerian Agama;
2. Berpengalaman sebagai pelaksana dalam bidang kehumasan minimal 3 tahun atau pranata humas pada Eselon I Pusat dan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi (pelaksana/pranata humas pada Kantor Kemenag Kab/Kota menjadi bagian dari Kantor Wilayah Kemenag Provinsi);
3. Memiliki kemampuan jurnalistik, meliputi: editing video, pembuatan infografis, penulisan berita dan sosial media, dan fotografi;
4. Pendaftaran dilakukan perorangan atas persetujuan dan rekomendasi dari:
a. Minimal Pejabat Eselon II untuk Humas Eselon I Pusat.
b. Kepala Kanwil Kemenag Provinsi untuk pelaksana/pranata humas pada Kanwil Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kab/Kota.
5. Setiap unit Eselon I Pusat dan Kanwil Kemenag Provinsi dapat mengajukan maksimal 2 (dua) peserta seleksi
C. Persyaratan Khusus Jurnalis Media Ormas Islam
1. Berasal dari Ormas Islam yang berbadan hukum. Ditunjukkan (dibuktikan) dengan fotokopi akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris;
2. Memiliki pengalaman sebagai jurnalis minimal 3 (tiga) tahun;
3. Memiliki pengetahuan yang memadai tentang persoalan haji;
4. Berpaham keagamaan yang moderat;
5. Diutamakan memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW);
6. Pendaftaran dilakukan oleh media dan diajukan minimal oleh Pemimpin Redaksi dengan diketahui oleh Ketua Umum atau Sekretaris Jenderal Ormas Islam yang bersangkutan;
7. Setiap Ormas Islam dapat mengajukan maksimal 2 (dua) peserta seleksi.
D. Persyaratan Khusus Jurnalis Media
1. Berasal dari media yang terverifikasi administrasi dan faktual oleh Dewan Pers;
2. Memiliki pengalaman sebagai jurnalis minimal 5 (lima) tahun;
3. Memiliki pengetahuan dan pengalaman cukup dalam pemberitaan penyelenggaraan ibadah haji;
4. Diutamakan memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW);
5. Diutamakan memiliki kemampuan video jurnalistik;
6. Pendaftaran dilakukan oleh media dan diajukan minimal oleh Pemimpin Redaksi;
7. Setiap media dapat mengajukan maksimal 2 (dua) peserta seleksi
Cara pendaftaran Media Center Haji 2024
1. Buka aplikasi Pusaka Kemenag
2. Pilih menu “Seleksi MCH 2024”.
3. Isi formulir pendaftaran yang telah disediakan, lalu submit.
Selanjutnya, Anda tinggal menunggu hasil seleksi administrasi Media Center Haji 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News