Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
DENPASAR. Sebuah kesaksian mengejutkan dilontarkan Kepala Badan Pemasyarakatan Denpasar, Ketut Artha terkait pembebasan bersyarat terpidana 20 tahun Schapelle Leigh Corby, dari Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Denpasar, Senin (10/2/2014).
Ketut Artha mengaku tidak bisa memberikan bimbingan seperti yang diharapkan karena wanita Australia itu dalam kondisi yang tidak tenang. Hal itu menyebabkan, pihak Badan Pemasyarakatan tak bisa menyampaikan materi bimbingan sebelum pembebasan secara panjang lebar.
"Pengarahan itu banyak, tapi hari ini situasi tidak memungkinkan, dia tidak tenang, jadi hanya poin-poinnya saja. Dia tidak dengar omongan saya, jadi percuma saja. Dia sopan, ketika ditanya dia menjawab tapi tidak berkata banyak hanya ya,ya saja. Seperti tidak fokus dia," kata Ketut.
Menurut Ketut, Balai Pemasyarakatan rencananya akan melakukan bimbingan khusus, namun bukan hari ini.
Selain itu, petugas Balai Pemasyarakatan juga akan mengirimkan petugasnya untuk melakukan home visit ke rumah penjamin Corby, Wayan Widyartha yang tidak lain adalah kakak iparnya. Rumah Wayan berada di di Jalan Pantai Kuta gang Lotre Nomor 14 - Badung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News