kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Di sidang, ini yang diminta Ahok ke Komisioner KPU


Selasa, 31 Januari 2017 / 19:24 WIB
Di sidang, ini yang diminta Ahok ke Komisioner KPU


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, bertanya kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dahliah Umar yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama.

Calon petahana gubernur DKI Jakarta itu meminta Dahliah menjelaskan definisi kampanye berdasarkan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye.

"Apakah di dalam PKPU Nomor 12, dalam perundang-undangan tersebut, pasangan calon (gubernur-wakil gubernur DKI) kampanye adu program visi misi atau adu ayat suci agama?" tanya Ahok kepada Dahliah, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (30/1).

Kemudian Dahliah menjelaskan definisi kampanye menurut aturan tersebut. Adapun definisi kampanye menurut PKPU Nomor 12 adalah kegiatan menawarkan visi misi atau informasi lain dari pasangan calon gubernur-wakil gubernur yang bertujuan mengenalkan dan meyakinkan pemilih.

Kampanye dilakukan setelah penetapan pasangan calon gubernur-wakil gubernur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Artinya, kalau saya ulang lagi, koridor kompetisi adu program visi misi. Boleh tidak paslon lain menolak adu program, tapi hanya adu ayat suci agama?" tanya Ahok kepada Dahliah.

Dahliah menjelaskan, dalam aturan tersebut, kampanye hanyalah mengadu visi dan misi program pasangan calon.

"Kalau mengadu agama, pelanggaran," kata Dahliah.

Dahliah bersaksi mengenai proses Pilkada DKI Jakarta 2017. Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Ahok diduga berkampanye saat berkunjung ke Kepulauan Seribu.

Saat itu dia masih aktif menjabat Gubernur DKI Jakarta. Selain itu, dalam kunjungan tersebut, dia juga diduga melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51. (Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×